Bupati HM Wardan Sampaikan Jawaban Atas Ranperda Perubahan RPJMD Inhil TH 2018-2023

Bupati HM.Wardan saat Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022

Tembilahan – Bupati HM Wardan menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022 sekaligus menyampaikan tanggapan terhadap pandangan Umum Fraksi atas rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah No.10 TH 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir TH 2018-2023, Selasa (18/1/2022) Gedung DPRD Jl.Subrantas.

Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dr. H. Maryanto, SE, turut hadir ketua DPRD DR.H. Feriyandi, Unsur Forkopimda, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil serta 32 anggota DPRD dan undangan lainnya.

Adapun agenda rapat yaitu; Tanggapan dan atau jawaban Bupati Indragiri Hilir terhadap pandangan Umum Fraksi atas rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah No.10 TH 2019 tentang rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir TH 2018-2023 dan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Indragiri Hilir serta Dewan mengambil keputusan.

Bupati Inhil, HM Wardan

Dalam tanggapannya Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan mengatakan ucapan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Indragiri hilir atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi fraksi yang ada. Sebab pandangan umum sebagaimana yang telah disampaikan tersebut, pada umumnya menggambarkan perhatian yang tinggi dari seluruh anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Indragiri hilir terhadap usulan rancangan peraturan daerah kabupaten Indragiri hilir tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Indragiri hilir tahun 2018-2023 yang diusulkan oleh pemerintah Daerah.*

Previous articleVaksinasi Anak Didik TK Kemala Bhayangkari Tembilahan
Next articleKapolres Kepulauan Anambas Pimpin Pemusnahan barang Bukti Narkoba