Ketua KPU Karimun Lantik 213 PPS se Kabupaten

Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko melantik 213 PPS di Hotel Aston Karimun, Selasa (24/1)

KARIMUN – Sebanyak 213 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 71 Desa dan Kelurahan, dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Selasa (24/1) di Hotel Aston Karimun.

Dalam amanatnya, Eko Purwandoko menegaskan agar para PPS yang baru saja dilantik lalu pulang ke tempat masing-masing, dan langsung bekerja serta berkoordinasi dengan semua pihak.

“Mulai lah bekerja setelah dilantik hari ini, silahkan bertemu dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan seluruh aparat Desa atau Kelurahan masing-masing,” pesan Eko Purwandoko.

Perlunya berkoordinasi dengan pihak yang disebutkannya itu, karena harus mengejar segala target yang telah ditentukan, mulai dari sekretariat di masing-masing Kelurahan ataupun Desa, yang nantinya akan menunjang kinerja untuk adminstrasi, dokumentasi dan seluruh tahapan yang bakal dilaksanakan.

“Makanya harus segera dibentuk paling lambat tujuh hari setelah dilantik,” kata Eko Purwandoko lagi.

Dia juga menegaskan kepada para PPS, untuk bekerja dengan baik dan dapat melaksanakan 11 poin pakta integritas, yang dibacakan dalam pelantikan.

“11 poin didalam pakta integritas itu merupakan rambu-rambu, jangan diabaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Kabupaten Karimun, Sularno menucapkan selamat kepada 213 PPS yang baru saja dilantik.

Menurutnya, pelantikan yang diucapkan atas nama Tuhan hendaknya dapat di realisasikan dalam menjalanakn pekerjaan yang telah ditetapkan.

“Lakukan pekerjaan ini dengan baik dan benar, sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.

Untuk itu, Sularno juga berpesan agar tenggungjawab yang telah diberikan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh

Tak kalah pentingnya adalah, agar PPS dapat proaktif dan berkoordinasi, serta sharing dengan sesama anggota KPPS.

“Jangan pernah buat keputusan sendiri yang akan berbahaya terhadap hasil,” pungkasnya.(*)

Previous articleKodim 0314/Inhil dapat Penyuluhan Hukum dari Tim Kumdam I/Bukit Barisan 
Next articlekurang dari 24 jam Bupati Sambangi Korban Longsor di Desa Sungai Bela