Home Nusantara Peristiwa Pro kontra pembentukan tim pengawas BIN oleh DPR

Pro kontra pembentukan tim pengawas BIN oleh DPR

0

pro-kontra-pembentukan-tim-pengawas-bin-oleh-dpr

 

+

+

+

Komisi I DPR telah merampungkan penyusunan dan pembahasan peraturan DPR tentang Tim Pengawas Intelijen Negara. Tim tersebut akan bekerja mengawasi kinerja BIN sebagai wakil masyarakat. Termasuk melakukan penyelidikan jika nantinya ditemukan indikasi penyimpangan berkenaan tugas pokok dan fungsi BIN. Namun, di internal DPR sendiri, Fraksi NasDem menyatakan penolakan pembentukan tim ini.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, tim pengawas BIN merupakan amanat undang-undang. “Komisi I DPR RI telah selesai menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang pembentukan Tim Pengawas intelijen Negara sebagaimana penugasan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 11 Oktober 2012 yang menugaskan Komisi I DPR RI untuk menyusun dan membahas Peraturan DPR RI tentang Tim Pengawas intelijen Negara di DPR,” kata Mahfudz.

Tim pengawas akan terdiri atas 14 orang anggota DPR yang diwakili dari tiap fraksi dan pimpinan komisi. Payung hukumnya adalah Pasal 43 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara serta Peraturan DPR.

“Peraturan ini tinggal menunggu pengesahan di paripurna.”Kami harapkan nanti dengan terpilihnya Kepala BIN yang baru, tim ini juga akan terbentuk,” kata Mahfudz usai raker dengan Kepala BIN Marciano Norman di DPR, Senin (15/6).

Kasus-kasus intelijen yang bisa diinvestigasi, kata Mahfudz, adalah yang berhubungan dengan pelanggaran wewenang intelijen. “Sejauh ini memang belum ada satu kasus yang perlu investigasi secara khusus. Tapi kalau tim ini terbentuk, ini bisa mengantisipasi jika suatu waktu ada indikasi tindak pidana dalam intelijen,” tukas Mahfudz.

Pembentukan tim ini ditolak oleh ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat. Apa katanya?
Ketua Fraksi NasDem DPR Viktor Laiskodat menyebut rencana pembentukan tim pengawas Badan Intelijen Negara (BIN) tidak diperlukan. Menurut dia, intelijen tidak perlu diawasi.

“BIN enggak perlu diawasi. Namanya intelijen mengapa diawasi?” kata Viktor.

Anggota Komisi I DPR ini mengutarakan, pengawasan BIN menjadi tugas dari Presiden. Sehingga, apabila nantinya dibentuk tim pengawas, dia khawatir akan terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Kalau BIN ya enggak bisa diawasi. Presiden yang mengawasi. Tidak perlu ada. Banyak lembaga yang mengawasi nanti jadi bingung,” cetusnya.

Menanggapi pro kontra pembentukan Tim Pengawas Intelijen Negara ini, pengamat pertahanan Anton Aliabbas menilai, penolakan dari anggota DPR ini justru sungguh aneh dan lucu. Pertama, pembentukan timwas itu jelas merupakan amanat UU Intelijen Negara bahkan sampai sekarang DPR sendiri belum membentuk timwas itu. Sudah diberi amanat malah ditolak.

“Kedua, pengawasan itu juga dimaksudkan untuk mengurangi celah penyalahgunaan lembaga intelijen termasuk politisasi intelijen. harapannya, adanya lembaga pengawas. Ini dapat memastikan intelijen tidak dipolitisasi oleh penguasa untuk kepentingan politik apalagi kepala BIN mendatang adalah tokoh politik,” ujar kandidat doktor bidang pertahanan dan keamanan, Cranfield University, Inggris itu kepada merdeka.com.

Dia menegaskan, tugas parlemen melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah, bukan malah diberi kewenangan mengawasi lalu menolak kewenangan tersebut. “Kalau memang DPR sepenuhnya percaya dengan pemerintah lantas buat apa ada DPR? DPR kan fungsinya untuk melakukan check and balances,” ujar Anton.

Anton mendukung penuh pembentukan tim pengawas intelijen oleh DPR. Dia menyatakan, tim ini harus memperkuat diri dengan kewenangan melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penyimpangan atas kegiatan intelijen, dapat mengakses laporan dan data intelijen, dapat meminta penjelasan rinci atas kegiatan dan penggunaan anggaran yang diberikan negara pada semua lembaga intelijen. “Pengawasan ini tidak hanya terbatas pada BIN saja tetapi juga pada semua aktor intelijen negara,” ujarnya.

Kemudian, tim pengawas juga harus dapat menerima laporan dari publik sekaligus memberi informasi progres dari laporan tersebut. “Jadi bukan hanya sekadar menampung, tapi juga terbuka untuk memberitahu kelanjutan dari pengaduan,” tukasnya.

Selain itu, Anton berharap, anggota yang duduk di tim pengawas merupakan sosok yang punya pemahaman yang baik tentang intelijen, berintegritas serta komitmen untuk membangun kredibilitas intelijen. “Hal ini menjadi penting untuk menghindari sekaligus menyoroti kemungkinan adanya politisasi intelijen. Mengingat calon ketua BIN berasal dari parpol. Dalam melakukan pengawasan, Komisi I DPR harus juga mendengar dan mempertimbangkan masukan dari alat negara yang lain seperti PPATK dan Komnas HAM,” pungkasnya.
+
+
Sumber : Merdeka.com