SELATPANJANG – Bupati KarimunIskandarsyah mendorong penerapan kebijakan Special Border Treatment, melalui penerbitan Special Pass bagi pekerja perbatasan.
Kebijakan itu diambil usai digelarnya pertemuan lintas sektoral Pra SOSEK MALINDO 2026, di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto.
Dalam forum tersebut, Bupati Karimun Iskandarsyah menyoroti kondisi kerentanan pekerja migran asal daerahnya.
“Berdasarkan data terbaru per 30 April 2026 dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, tercatat sebanyak 988 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus non-prosedural (pekerja passing),” ungkap Iskandarsyah.
Dari jumlah tersebut, angka tertinggi berada di Kecamatan Kundur Barat sebanyak 291 orang, dan Kecamatan Belat sebanyak 264 orang.
“Permasalahan utama yang memicu tingginya angka pekerja non-prosedural ini adalah, proses legalisasi dokumen kerja yang dinilai rumit dan berbiaya tinggi oleh masyarakat,” ujar Iskandarsyah.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut mendorong sebagian masyarakat memilih jalur tidak resmi, seperti menggunakan jasa agen ilegal atau memanfaatkan paspor pelancong untuk bekerja.
“Akibatnya para pekerja berada dalam posisi rentan terhadap deportasi, razia, eksploitasi upah, serta kesulitan mengakses layanan kesehatan dan bantuan hukum,” tambahnya.
Kata dia, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan hanya berjarak sekitar 22 mil laut dari Kukup-Johor, Kabupaten Karimun menghadapi dinamika mobilitas tenaga kerja lintas negara yang cukup tinggi.(*)



















































