TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri terus memperkuat implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), sebagai upaya mendorong pertumbuhan industri lokal, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, sekaligus mengoptimalkan belanja pemerintah agar memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui rapat evaluasi pelaksanaan P3DN tahun 2026, di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Selasa (4/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag Kepri, A Hadi, serta dihadiri perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta unsur Tim P3DN Provinsi Kepri.
Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag Kepri, A Hadi mengatakan, rapat tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian pelaksanaan P3DN, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, sekaligus menyusun langkah strategis guna mempercepat realisasi penggunaan produk dalam negeri pada semester kedua tahun 2026.
“Realisasi belanja produk dalam negeri di lingkungan Pemprov Kepri hingga 30 Juni 2026, baru mencapai sekitar 30,65 persen dari komitmen pengadaan. Capaian ini masih perlu ditingkatkan agar target pelaksanaan P3DN dapat tercapai pada akhir tahun,” sebut A Hadi.
A Hadi menjelaskan sejumlah faktor yang mempengaruhi rendahnya realisasi, diantaranya adanya perubahan Standar Satuan Harga (SSH), penyesuaian APBD Perubahan, paket-paket pengadaan bernilai besar yang baru akan dilaksanakan pada semester kedua, serta proses pengadaan yang masih berlangsung di sejumlah perangkat daerah.
Karena itu menurut dia, seluruh OPD didorong ahar mempercepat proses pengadaan sehingga serapan belanja produk dalam negeri dapat meningkat secara signifikan.
Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya percepatan penyusunan laporan semester pertama oleh seluruh koordinator bidang, penguatan publikasi P3DN, kelanjutan monitoring oleh Inspektorat, koordinasi terhadap penggunaan barang impor, hingga pelaksanaan rapat koordinasi lanjutan, untuk sinkronisasi data dan percepatan penyusunan Laporan P3DN Tahun 2026.
Selain itu, mengingat masa berlaku Surat Keputusan Tim P3DN akan berakhir pada Desember 2026, sehingga peserta rapat juga sepakat mempersiapkan pembentukan SK baru agar pelaksanaan program tetap berjalan optimal.(*)


























































