Home Kepri Anambas 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan, Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan, Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

0
2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan, Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menyerahkan dua orang tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara dugaan Tidak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020, Senin (21/02/2022).

Penyerahan tersebut merupakan tahan II, yaitu penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan BB perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan sebelumnya penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: ND-02/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama Tersangka MA dan nomor: ND-03/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama Tersangka MI.

Cabjari Natuna di Tarempa
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, bersama dua penyidik Cabjari Natuna di Tarempa

Lanjut Roy, penyidik mengirimkan berkas perkara (Tahap 1) nomor: ND-12/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama Tersangka MI dan nomor: ND-13/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama Tersangka MA.

“Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) nomor: B-219/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MI dan nomor: B-220/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MA,” ucapnya.

“Saat ini para tersangka dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 12 Maret 2022 bertempat di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa,” sambungnya.

Dikatakannya, tersangka disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dan Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Setelah dilaksanakan Tahap II ini, selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang pada awal bulan Maret mendatang,” pungkasnya.*