TANJUNGPINANG – Sebanyak 3.188 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kepri menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Jumlah tersebut terdiri atas 3.170 narapidana dan 18 anak binaan.
Remisi yang diserahkan berupa remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan, dan telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Dalam kesempatan itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Menurutnya, momentum peringatan kemerdekaan bukan sekadar untuk mengenang sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi saat untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kedaulatan, keadilan dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum, yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya,” kata Ansar Ahmad.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau Aris Munandar mengatakan, dari total penerima remisi, sebanyak 3.152 orang mendapatkan remisi umum I, sementara 36 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung dinyatakan bebas, setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Dijelaskannya, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yang bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan sekaligus mendorong motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yang dituangkan dalam instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesempatan dan kesiapan beradaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial,” ujar Aris Munandar.
Menurutnya, remisi juga menjadi bagian dari proses mempersiapkan warga binaan, agar dapat kembali ke tengah masyarakat secara tepat dan mampu menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.
Khusus kepada 36 warga binaan yang memperoleh remisi umum II dan langsung bebas, Aris Munandar berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat, dengan menunjukkan perubahan yang positif.
“Manfaatkan kesempatan yang telah diberikan. Buktikan kepada masyarakat bahwa kita telah berubah dan benar-benar telah menyadari kesalahan yang pernah dilakukan,” pesannya.(*)

























































