BATAM – Pemerintah Provinsi Kepri mendorong penyusunan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, serta Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, yang dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek kedaulatan, keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum.

Dorongan itu disampaikan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, dalam pembahasan langkah strategis penyusunan skema SBT bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Meranti, di Golden View Hotel, Batam, Rabu (23/9/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 8 September 2026 di Jakarta. Kegiatan diinisiasi dan difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepri, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, khususnya Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, yang telah menginisiasi dan memfasilitasi koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membahas usulan Special Border Treatment ini,” ujar Nyanyang Haris Pratamura.

Menurutnya, Kepri memiliki karakteristik geografis dan strategis yang khas sebagai daerah kepulauan sekaligus wilayah perbatasan negara. Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi pengembangan kerja sama ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan dengan negara-negara tetangga.

Namun kat Nyanyang Haris Pratamura, karakteristik tersebut juga menghadirkan kebutuhan terhadap kebijakan, yang mampu memperhatikan kondisi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di kawasan perbatasan.

“Dalam konteks inilah pembahasan mengenai Special Border Treatment menjadi sangat relevan. Pengelolaan perbatasan negara harus tetap memperhatikan aspek kedaulatan, keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum. Disisi lain, kebijakan perbatasan juga perlu memberikan ruang bagi masyarakat perbatasan, untuk menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Nyanyang Haris Pratamua menegaskan, penyusunan skema SBT perlu ditempatkan dalam kerangka menciptakan keseimbangan, antara kepentingan pengelolaan perbatasan dengan kebutuhan masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

Ia menyambut baik keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dalam pembahasan SBT. Karena persoalan perbatasan membutuhkan pendekatan lintas sektor dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu institusi.

“Perbatasan adalah ruang yang mempertemukan aspek pemerintahan, hukum, keimigrasian, hubungan luar negeri, pembangunan wilayah, serta kepentingan masyarakat. Karena itu, diperlukan kesamaan perspektif, sinkronisasi kebijakan, dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dikatakannnya, Pemerintah Provinsi Kepri siap memberikan dukungan dan masukan berdasarkan kondisi serta kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya masyarakat Kabupaten Karimun.

Ia menekankan, masyarakat perbatasan harus menjadi bagian penting dalam setiap perumusan kebijakan perbatasan. Pengalaman, kebutuhan, dan kondisi faktual yang dihadapi masyarakat di lapangan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan skema SBT.

“Kita ingin agar kebijakan perbatasan tidak hanya berbicara tentang garis batas dan pengawasan, tetapi juga tentang bagaimana kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan,” kata Nyanyang Haris Pratamura.

Dia berharap pembahasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menghasilkan arah serta langkah strategis yang semakin jelas dalam penyusunan skema SBT, yang nantinya disusun perlu memiliki kejelasan mengenai sasaran penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan, persyaratan, pengawasan, serta koordinasi antarlembaga.

Selain itu kata dia, implementasi SBT harus tetap berada dalam koridor ketentuan hukum dan kebijakan nasional, mengenai pengelolaan perbatasan serta keimigrasian.

Nyanyang Haris Pratamura juga berharap, koordinasi yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan setelah pertemuan tersebut, sehingga setiap hasil pembahasan dapat diterjemahkan kedalam langkah konkret, terukur, dan terkoordinasi.

Turut hadir dalam peretmuan tersebut Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Inyoman Gede Surya Mataram, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Bupati Karimun Iskandarsyah, Bupati Kepulauan Meranti Asman, Staf Ahli Ekbang Andri Rizal, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Dicky Wijaya, jajaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(*)

 

Previous articleWagub Kepri Bahas Pemanfaatan Pulau Sembur Bersama Pertamina NRE, Terkait Rencana Pengembangan Energi
Next articleInternational Business Forum 2026 Digelar di Batam Diikuti 10 Perwakilan Negara, Rancangan Akses Pelaku UMKM ke Pasar Global