Home Riau INHIL Giat Patroli Karhutla di Wilayah Binaan, Koptu RH Tambunan Ingatkan Warga Tentang Ancaman Pidana 

Giat Patroli Karhutla di Wilayah Binaan, Koptu RH Tambunan Ingatkan Warga Tentang Ancaman Pidana 

0
Giat Patroli Karhutla di Wilayah Binaan, Koptu RH Tambunan Ingatkan Warga Tentang Ancaman Pidana 

Tanah Merah — Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer (Koramil) 02/Tanah Merah, kodim 0314/Inhil Koptu RH Tambunan melaksanakan kegiatan patroli dan Sosialisasi Karhutla di wilayah binaan desa Sungai Laut, kecamatan Tanah Merah, kabupaten Indragiri Hilir, pada Selasa (27/12/2022) pagi.

 

Dengan Titik Koordinat :0°31’5,634″S 103°23’66”, babinsa desa Sungai Laut Koptu RH Tambunan bersama-sama dengan dua orang warga setempat melakukan pantauan patroli Karhutla di daerah rawan terjadinya kebakaran.

 

Ia mengatakan dalam pelaksanaan patroli kali ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah desa Sungai Laut terhindar dari kebakaran hutan dan lahan masyarakat.

 

Ajakan kepada masyarakat dalam pencegahan terjadinya kebakaran, terus di kompanyekan Koptu RH Tambunan, sehingga dapat dipastikan wilayah desa binaanya terhindar marabahaya kebakaran lahan masyarakat maupun hutan-hutan yang ada di desa Sungai Laut.

 

“Itu yang saya lakukan setiap hari, dalam rangka pencegahan terjadinya kebakaran, dengan itu saya mengajak masyarakat bersama-sama dalam kompanyekan stop Karhutla,” kata Koptu RH Tambunan kepada awak media.

 

Selain itu juga, langsung mendatangi masyarakat untuk memberikan sosialisasi tentang bahayanya Karhutla.

 

“Wilayah kita paling rentan terhadap kebakaran, karena wilayahnya kebanyakan tanah gambut, jadi apabila terjadi kebakaran sulit untuk dipadamkan,” bebernya.

 

Dalam kesempatan tersebut Koptu RH Tambunan juga memberikan himbauan hukum kepada masyarakat, apabila kedapatan sengaja membuka lahan-lahan pertanian dengan cara membakar. “Karena membakar lahan sama saja mencemari lingkungan udara, jadi sangat berpotensi masuk dalam penjara, jadi untuk itu terhindar dari jeratan hukum, lebih baik kita tidak membuka lahan-lahan pertanian dengan cara membakar,” pungkasnya.