Kanwil DJCB Khusus Kepri Amankan 95.750 Ekor Baby Lobster

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto memberikan keterangan dalam ekspose penegahan baby lobster, Selasa (25/12) di Aula Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto memberikan keterangan dalam ekspose penegahan baby lobster, Selasa (25/12) di Aula Kanwil DJBC Khusus Kepri.

KARIMUN – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 95.750 ekor baby lobster, Senin pagi (24/12) di sekitar perairan Pulau Patah Kecamatan Moro.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, ke 95.750 ekor baby lobster itu memiliki nilai jual yang cukup tinggi, jika dirupiahkan total mencapai Rp12 Miliar lebih, karena untuk harga per satu ekor baby lobster jenis mutiara dijual 15 Dollar AS dan jenis baby lobster pasir senilai 8 Dollar AS.

“Jadi kalau dirupiahkan satu ekor baby lobster ini mencapai Rp200 ribu. Sedangkan yang kita tegah ini ada dua jenis baby lobster. 87.000 ekor diantaranya baby lobster jenis pasir dan 8.750 ekor jenis mutiara,” kata Agus dalam ekspose yang digelar Selasa (25/12) di aula Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Penegahan yang dilakukan tidak berhasil menangkap pelaku, hanya barang bukti berupa baby lobster dan speedboat berkecepatan tinggi yang dapat dijadikan barang bukti. Karena saat pengejaran dilakukan, pelaku menabrakkan speed ke hutan bakau lalu lari ke darat, tepatnya pulau sekitar yakni Pulau Patah. Saat petugas patroli tiba di speed yang dikandaskan, para pelaku tidak lagi kelihatan.

“Sempat kita berikan tembakan peringatan dan lampu polisi, tapi tak dihiraukan, kecepatan kapal makin kencang dengan perkiraan 50 knot per jam dari empat unit mesin yang dimiliki masing-masing 400 PK atau total 1200 PK,” jelas Agus lagi.

Agus menduga asal baby lobster tersebut dari wilayah Indonesia Timur sebagai daerah potensi pembudadaya lobster. Yang menjadikan wilayah Kepri sebagai tempat transit dengan tujuan akhir Vietnam dan menjadikan negara Singapura juga sebagai negara transit.

“Dugaan kita baby lobster ini akan diselundupkan ke negara Vietnam, karena disana sedangk gencarnya budidaya lobster, namun mereka tidak bisa dilakukan pembibitan, hanya bisa dilakukan di perairan Indonesia,” tambahnya.

Dikatakan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI nomor 56/PERMEN-KP/2016, tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia.

Seluruh baby lobster itu langsung dilepaskan di perairan terluar tepatnya Pulau Takong Hiu pada Selasa siang (25/12). Dipilihnya pulau terluar tersebut karena dinilai cocok dengan jenis baby lobster itu.(*)

Previous articleEnam Orang Anggota Kundur Custom, Touring ke Nol Kilometer Sabang, Aceh
Next articleKapal Perang RI Kembali Menangkap Dua Kapal Ikan Asing Di Laut Natuna