
Natuna, Kundurnews.co.id – Proses pendaftaran Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pengadah, Kabupaten Natuna, hingga kini masih minim peminat. Hingga memasuki hari ketiga, baru satu orang yang mendaftarkan diri sebagai calon.
Ketua panitia PAW Kades Pengadah, Dores Manita, menyampaikan bahwa pendaftaran telah dibuka sejak 27 April dan dijadwalkan berlangsung hingga 1 Mei 2026.
“Betul, dari 27 April sampai 1 Mei. Baru satu orang yang mendaftar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/4).
Panitia juga memastikan bahwa mekanisme pelaksanaan PAW mengacu pada Peraturan Bupati Natuna Nomor 58 Tahun 2025 serta Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa.
Terkait minimnya jumlah pendaftar, panitia menyebutkan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan apabila jumlah calon kurang dari dua orang.
“Perpanjangan pendaftaran kalau kurang dari dua orang,” jelasnya.
Sementara itu, BPD Desa Pengadah, Herianto, juga membenarkan bahwa hingga saat ini baru satu calon yang mendaftar.
“Baru satu orang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses tahapan PAW yang berjalan dinilai telah cukup terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah sudah cukup terbuka sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan waktu pendaftaran yang tersisa beberapa hari, masyarakat kini menunggu apakah akan ada tambahan calon atau panitia akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Laporan : Mon.

























































