KARIMUN – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba), berupa timah dan terak timah tanpa izin, di Pelabuhan Roro Parit Rampak Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral, pada 28 April 2026 kemarin.
Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono mengatakan, penindakan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton Provinsi Riau pada 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), beserta barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat total 67 kilogram dan 307 karung terak timah berkapasitas lebih kurang 9,5 ton, yang disamarkan dengan muatan lain,” kata IPTU Judit Dwi Laksono, Sabtu (9/5/2026).
Dari pengungkapan itu, satu orang bernama JP ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 Juta. Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut,” tambah IPTU Judit Dwi Laksono.
Dia juga menegaskan, Satpolairud Polres Karimun menyatakan komit dalam memberantas aktifitas ilegal di sektor pertambangan.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal, demi menjaga sumber daya alam (SDA) dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut, serta pengembangan kasus.(*)















































