KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terus memantau perkembangan dan dinamika yang berkaitan dengan pengelolaan serta operasional PT Oil Terminal Karimun (OTK).

Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta komunikasi yang konstruktif guna menjaga iklim investasi dan stabilitas daerah.

“Pemkab Karimun berkomitmen penuh menjaga keseimbangan antara masuknya investasi, kepastian hukum, pelindungan hak masyarakat, serta keberlangsungan aktivitas usaha di wilayah Karimun,” ujar Iskandarsyah usai menggelar rapat koodrinasi linas FKPD di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (10/8/2026).

Pemkab Karimun kata Iskandarsyah lagi, akan terus mendorong percepatan penguatan kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Karimun.

Upaya tersebut kata dia, diharapkan mendapat dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan strategis, meliputi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Imigrasi, Pengadilan Negeri Karimun, Kepolisian, Lanal Karimun, hingga Kejaksaan Negeri Karimun.

Iskandarsyah menilai, sinergi antarlembaga ini sangat krusial untuk memastikan tata kelola kawasan dan kegiatan investasi, berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan jaminan kepastian bagi para pelaku usaha sekaligus masyarakat luas.

Kata dia, sebagai kawasan dengan potensi strategis, Pemkab Karimun menetapkan fokus utama terkait tata kelola investasi, yang diawali dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha dan investor untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Hal ini mencakup ketaatan pada perizinan, pelestarian lingkungan hidup, standar keselamatan kerja, regulasi ketenagakerjaan, serta aspek hukum lainnya,” tegas Iskandarsyah.

Lebih lanjut dikatakan, kehadiran investasi strategis di Kabupaten Karimun juga dituntut untuk memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, melalui penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) yang berkelanjutan dan tepat sasaran.

“Pemkab Karimun bersama instansi terkait juga senantiasa membuka ruang komunikasi, koordinasi, dan mediasi yang objektif bagi semua pihak jika terjadi perselisihan. Setiap persoalan operasional perusahaan harus diletakkan pada koridor hukum dan diselesaikan melalui mekanisme otoritas masing-masing pihak demi menjaga suasana yang aman, transparan, dan kondusif,” ungkapnya.

Iskandarsyah juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan insan pers, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Selain itu, publik diharapkan dapat mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi dalam menyerap maupun menyebarluaskan berita.

“Terkait isu yang berkembang mengenai PT Oil Terminal Karimun (OTK) maupun kegiatan investasi lainnya, Pemkab Karimun meminta agar setiap informasi dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait, yang memiliki kewenangan agar prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dapat diterapkan secara proporsional,” sebutnya.

Kata dia, Pemerintah Daerah sangat menghargai peran pers sebagai pilar utama dalam demokrasi dan keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, aparat penegak hukum, dan media massa diyakini mampu mencegah peredaran hoaks atau informasi yang tidak terverifikasi.

“Pada prinsipnya Pemkab Karimun tetap berpegang teguh pada komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dimana kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat Karimun senantiasa menjadi prioritas utama, dengan tetap menghormati ketentuan hukum serta kewenangan masing-masing,” pungkasnya.(*)

Previous articleBupati Karimun Buka Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Lewat Pengembangan Industri Tenun Tradisional
Next articlePemprov Kepri Gelar Upacara dan Ziarah Tabur Bunga di TMP Pusara Bhakti, Peringati Hari Veteran