kapolres-karimun-saat-di-mintai-keterangan-di-gedung-nasional-karimun
kapolres-karimun-saat-di-mintai-keterangan-di-gedung-nasional-karimun

Kundurnews – Tanjungbatu – Penjualan pasir ke luar daerah yang saat ini marak terjadi di Kundur Barat, tepatnya di pelabuhan Mukalimus Sawang, dan beberapa pelabuhan lainnya di Kuba, mendapat tanggapan serius dari orang nomor satu di jajaran polri wilayah Karimun.

Armaini menegaskan, walaupun didalam operasional tersebut banyak masyarakat yang berkepentingan, namun apapun alasannya, yang namanya melanggar hukum, apalagi merugikan Negara, harus di tindak tegas.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

“Walaupun banyak masyarakat yang bergantung ekonominya di sana, apapun alasannya, yang namanya melanggar hukum harus ditindak tegas!”. Tegas Kapolres Karimun. AKBP Armaini, di Gedung Nasional usai acara pelantikan Jurnalis Karimun (JK), Sabtu (26/11/2016), di Tanjungbalai Karimun.

Kapolres juga menambahkan, dalam waktu dekat ini jajarannya akan segera turun kelapangan untuk segera menindaknya.

Hasil pantauan, sedikitnya ada 4 titik lokasi jeti, pelabuhan penjualan pasir yang menyebar di Kundur Barat, Kepulauan Riau. Di sana dengan bebas terjadi transaksi penjualan pasir yg di bawa ke arah Riau Sumatra, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

BACA JUGA : Ribuan Kubik Pasir Asal Kundur diduga dijual Secara Ilegal Melalui Pelabuhan Mukalimus

Potensi kerugian negara terhadap ribuan kubik pasir yang di bawa keluar dari Karimun ini berlangsung selama berbulan-bulan, aparat Syahbandar wilayah Kundur Barat Karimun merupakan pihak yang sangat bertanggung jawab, karena telah mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) tanpa harus didukung dokumen resmi lainnya.

BACA :  Rakor Dalam Rangka Operasi Mantap Praja (OMP) Seligi 2024, Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Dengan persetujuan aparat syahbandar setempat, sehingga pasir dapat di bawa dengan menggunakan kapal kayu atau pompong dan  berlayar bebas menyeberangi lautan Sumatra.

Dengan demikian, dugaan konsfirasi yang dilakukan oknum aparatur Negara dari Dinas Perhubungan ini harus dapat di pertanggung jawabkan, karena jelas sudah merugikan Negara.*

Previous articleLomba Jalan Santai, Dalam Hari Guru di Tanjungbatu
Next articlePenertiban Pedagang K5 Tarempa, Tuai Kecaman