JAKARTA – Gerakan Nasional Komando Kawal Al Ma’idah (Kokam) meminta umat Islam untuk ikut serta dalam Aksi Damai Bela Islam Jilid III. Kokam juga memastikan, jika aksi itu tidak ada kaitannya dengan politik.

“Aksi ini adalah murni sebagai sarana penyampaian aspirasi dalam menuntut penegakan hukum yang adil terhadap Ahok, tersangka dugaan penistaan agama,” kata Koordinator Nasional
KOKAM Mashuri Masyhuda di Jakarta, Senin 28 November 2016.

Menurut Mashuri, seharusnya Ahok sudah ditahan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Mengingat unsur-unsur penahanan sudah sangat terpenuhi. Di antaranya tuntutan hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.

Selama ini semua tersangka penistaan agama selalu ditahan, seperti pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, dan Lia Eden, ini bisa jadi yurispudensi.

“Sesuai KUHAP pasal 21 ayat 1 dan 4, Ahok sudah sangat layak ditahan. Tapi nyatanya penyidik polri tidak melakukan itu. Terlihat sekali ada diskrimasi, tidak ada persamaan di depan hukum. Itulah yang menjadi fokus tuntutan aksi kami,” tuturnya.

Menurut dia, ucapan Ahok kerap kali membuat kegaduhan. “Di samping itu Ahok terbukti telah mengulangi tindak pidana baru yang berhubungan dengan kasusnya, yakni menuduh peserta aksi 4 November dibayar Rp500.000,” katanya.*

 

(Sindonews)