Revisi UU ITE Mulai Berlaku, 6 Poin Penting yang Perlu diketahui

Kundurnews – Pada hari ini, Senin, 28 November 2016 telah diberlakukan mengenai revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan resmi berlakunya UU ITE baru tersebut, menandakan kalau ada sebagian dari poin pada UU IT Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan.

Berlakunya revisi UU ITE tersebut membuat berbagai pihak mengingatkan pengguna internet dan berbagai Sosial Media untuk sangat berhati-hati pada saat mereka berada di dunia maya. Karena itu, pengguna internet wajib mengetahui apa saja poin pentin yang ada di dalam revisi UU ITE yang telah disahkan oleh DPR 27 November kemarin.

Inilah beberapa poin penting mengenai perubahan akan revisi Undang-Undang ITE yang banyak tersebar di dunia maya :

  1. Menurunkan ancaman pidana dan denda, Dengan berlakunya revisi UU ITE per hari ini, ada dua ancaman pidana yang diturunkan.
    • terkait dengan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang diturunkan dari penjara paling lama enam tahun menjadi paling lama empat tahun. Selain itu, denda pun diturunkan dari maksimal Rp 1 miliar menjadi maksimal Rp 750 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 ayat 3.
    • Selanjutnya adalah ancaman pidana terkait pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (dijelaskan dalam Pasal 29 UU ITE) dengan pidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 750 juta. Sebelumnya ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
  2. Dokumen elektronik sebagai bukti hukum, Salah satu perubahan dalam revisi UU ITE adalah penambahan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai keberadaan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
  3. Penambahan ayat baru pada Pasal 40, Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
  4. Penambahan ketentuan tentang Hak Untuk Dilupakan, Tambahan ketentuan ini tertuang dalam Pasal 26. Artinya, seseorang boleh mengajukan penghapusan konten atau informasi tak benar tentang dirinya yang dipublikasikan di masa lalu. Misalnya saja, saat seorang dibuktikan tidak bersalah di pengadilan, ia berhak meminta penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus informasi atau berita yang salah di internet.
  5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
  6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.

 

(KOMPAS)

Previous articleJangan Coba-coba Lari. Razia Kendaraan Bermotor Sistem Hunting !
Next articleKokam Tegaskan Demo 2 Desember Murni Penyampaian Aspirasi