Masa Keadaan Darurat Gunung Agung Diperpanjang

    Keadaan darurat gunung agung
    Keadaan darurat gunung agung

    Kundur News – Denpasar – Masa Keadaan darurat Gunung Agung Diperpanjang. Sudah 23 hari status Awas (level 4) Gunung Agung di Bali ditetapkan oleh PVMBG sejak 22/9/2017. Namun tanda-tanda letusan belum tampak. Aktivitas vulkanik masih tinggi. Demikian disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam siaran persnya pada Sabtu (14/10/2017).

    BACA: Sebanyak 27 Desa Wajib Mengungsi Pasca Meningkatnya Status Gunung Agung

    Menurut Sutopo, saat ini gempa didominasi aktivitas gempa vulkanik (lebih dangkal dan dekat ke kawah) dimana magnitudo gempa banyak di bawah 2 SR. Gempa vulkanik jumlahnya belum menurun. Pada Sabtu pagi dalam 6 jam (pukul 00:00-06:00 Wita) sudah terekam 360 gempa vulkanik. “Potensi untuk meletus tetap tinggi tetapi tidak dapat dipastikan secara pasti kapan akan meletus ataukah tidak jadi meletus” kata Sutopo.

    Sutopo menyampaikan daerah yang harus dikosongkan tetap sama yaitu di radius 9 kilometer dari puncak kawah dan 12 kilometer di sektor utara – timur laut dan sektor tenggara – selatan – barat daya. Ribuan warga masih mengungsi.

    Untuk memberikan kemudahan akses dalam penanganan keadaan darurat maka Gubernur Bali kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi 14 hari yang berlaku 13/10/2017 hingga 26/10/2017. Perpanjangan masa darurat adalah hal yang biasa. Status keadaan darurat pasti akan diperpanjang selama Gunung Agung masih status Awas.

    Selesainya masa keadaan darurat tergantung pada ancaman bencananya. Selama PVMBG masihbmenetapkan status Awas dan radius berbahaya yang harus dikosongkan ada penduduknya maka keadaan darurat pasti akan diberlakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi pemerintah dan pemda dalam administrasi penanganan darurat.

    Sutopo menyampaikan sebagai perbandingan, di Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara,  status Tanggap Darurat Bencana sudah berlaku lebih dari 2 tahun sejak Gunung Sinabung statusnya Awas pada 2-6-2015. Setiap 2 minggu Bupati Karo memperpanjang surat pernyataan tanggap darurat.

    Pengungsi di Gunung Agung masih memerlukan bantuan. Tercatat pengungsi 139.199 jiwa di 389 titik pengungsian yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bali. Sebagian pengungsi kembali ke rumahnya meski sudah dilarang karena berbahaya. Alasan mereka kembali ke rumahnya karena merasa jenuh, ingin bekerja lagi dan merawat ternak dan lahan pertaniannya. Selama di pengungsian penghasilan masyarakat menurun. Mereka ingin bekerja kembali agar dapat mencukupi kebutuhannya.

    Previous articleKarimun Raih Rekor MURI Makan Lakse Terbanyak 1800 Porsi
    Next articleFKUB Bali Diingatkan Waspadai Ancaman Kerukunan Umat Beragama Akibat Perkembangan Teknologi