Home Featured Polisi Mengamankan Seorang Pria Dibawah Umur Terkait Pencurian Gerobak

Polisi Mengamankan Seorang Pria Dibawah Umur Terkait Pencurian Gerobak

0
Polisi Mengamankan Seorang Pria Dibawah Umur Terkait Pencurian Gerobak

Tembilahan – Pelaku berinisial CS , diamankan Polres Inhil. Pemuda tanggung itu diamankan lantaran nekat mencuri 2 unit gerobak di dalam Gudang Penampungan Ayam yang terletak Jalan Gerilya Parit 6, milik Yosef Ervanda.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, korban diberitahu oleh pegawainya, bahwa 2 unit gerobak sorong telah hilang.

Lantas, kata AKP Nainggolan, korban mengecek CCTV, dari rekaman kamera pengawas tersebut, di ketahui ada 3 orang laki-laki yang tak dikenali korban datang menggunakan sepeda motor, lalu mencuri 2 unit gerobak sorong merk Arco warna merah.

“Kejadiannya Selasa (30/8) lalu, pukul 01:31 wib. Korban mengalami kerugian sebesar Rp.1,2 juta, dan melaporkan pencurian itu kepada Polsek Tembilahan Hulu,” ujarnya, Minggu (11/9/2022).

Kasi Humas melanjutkan, pada hari Sabtu (10/9/2022) pagi, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

“Setelah penyelidikan Kanit Reskrim bersama anggotanya berhasil menangkap seorang laki-laki inisial CS,” terangnya.

Ia menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama 2 temannya yang lain, inisial AI dan RJ, yang saat ini masih dalam pencarian.

“Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.,” imbuhnya.*