KARIMUN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menyelenggarakan pemberian remisi umum, bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, dengan total 318 orang.

Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diserahkan secara simbolis pada upacara detik-detik proklamasi di Coastal Area Kabupaten Karimun, Senin (17/8/2026).

Penyerahan Remisi Umum dilakukan oleh Bupati Karimun Iskandarsyah bersama Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole dan pimpinan DPRD Kabupaten Karimun, yang diserahkan setelah pelaksanaan upacara pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam penyerahan remisi secara simbolis, diberikan kepada lima orang perwakilan warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Dikatakan Bupati Karimun Iskandarsyah, pemberian remisi tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong warga binaan agar terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

“Melalui program pembinaan yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, warga binaan diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan, mengembangkan potensi diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Iskandarsyah.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya mengatakan, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting, untuk meneguhkan semangat pembinaan sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan, untuk terus memperbaiki diri.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi negara kepada warga binaan, yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana,” kata Yoga Hadhi Wijaya.

Dia berharap, dengan adanya pemberian remisi, warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani proses pembinaan secara konsisten, dan menjadikan masa pidana sebagai kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.(*)

Previous articlePemkab Karimun dan Forkopimda Gelar Tabur Bunga di Laut
Next articleRutan Karimun Gelar Upacara HUT RI ke 81 Bersama Warga Binaan