Home Featured Tidak Hanya Diberhentikan, Penghibah Lahan SMKN Ternyata Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Tidak Hanya Diberhentikan, Penghibah Lahan SMKN Ternyata Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

0
Tidak Hanya Diberhentikan, Penghibah Lahan SMKN Ternyata Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Tanjungberlian – Malang sungguh nasib Samsir, penghibah lahan 1,5 Ha SMKN Kuta, Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, setelah diberhentikan dengan sepucuk surat pemberhentian sebagai Honor Daerah di sekolah tersebut, pria kelahiran Parit Gantung itu diketahui tidak didaftarkan oleh Disdik Prov sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai Jaminan Hari Tua (JHT). Alhasil, walau sudah bertahun-tahun mengabdi, Samsir tidak menerima sepeser pun uang santunan.

“Saya cuman ada BPJS Kesehatan, dulu saya berdua suami istri dibayarkan melalui Disdik Kepri, setelah saya di stop kontrak dari Provinsi, pembayaranpun dihentikan, jadi, kemarin telah ada kesepakatan untuk selanjutnya dibantu bayarkan oleh pihak sekolah. Kalau terkait BPJS Ketenagakerjaan, saya memang tidak tau dan tak punya kartunya,” kata Samsir, kamis (10/02/2022).

Sesuai SK Pemberhentian Dinas Pendidikan Nomor 005/DISDIK/2022, Samsir dibebas tugaskan sebagai Honor Daerah, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Dr Darbon,S.Pd.M.Si, pada tanggal 02 Januari 2022.

Diterbitkan SK tersebut menimbulkan kekecewaan bagi penghibah lahan sekolah tersebut, karena tidak sesuai dengan perjanjian awal pada saat melakukan hibah tanah, dimana pria lulusan DII itu diperlakukan tidak seperti honorer-honorer lainnya.

Yang menjadi pokok kekecewaannya adalah, pihak Disdik tidak koordinasi terlebih dahulu melakukan pemutusan hubungan kerja, kedua, kesepakatan akan dibangunkan kantin tapi kenyataannya nol, dan akhir-akhir ini muncul lagi bahwa Samsir diketahui tidak didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Petugas Pengawas dan Pemeriksaan BPJS Provinsi Kepri, Eka, mengatakan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, UU No 24, Tahun 2011 Tentang BPJS dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja serta yang lainnya, setiap perusahaan baik itu swasta, negeri, koperasi, hingga toko-toko yang memperkerjakan orang wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai undang-undang semua wajib daftarkan diri ke BPJS, termasuk toko-toko. Karena uang itu merupakan jaminan bagi pekerja yang meninggal dunia, kecelakaan kerja dan berhenti atau mengundurkan diri. Uang itu nanti akan dicairkan,” kata Eka saat memburu perusahaan-perusahaan kecil swasta di Kabupaten Karimun yang nunggak pembayaran iuran BPJS di kantor Disnaker Kepri, Kantor Pengawasan Tanjungbalai Karimun, Selasa, 08 Februari 2022.

Dengan demikian dimanakah letak fungsi Bidang Pengawasan ketenagakerjaan, dan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Perusaahaan kecil diburu hingga ke pelosok sementara Tenaga Honor Pemerintah Daerah terkesan tutup mata. Apalagi samsir diketahui bekerja sudah hampir 10 tahun.*