KARIMUN – Jajaran Polres Karimun berhasil mengamankan 299 sepedamotor berknalpot racing pada malam takbiran atau malam hari raya Idul Fitri, Kamis (14/6).

Kesemua sepedamotor itu diamankan dalam kurun waktu sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dini hari dan hanya pada satu titik saja, yakni di jalan Coastal Area.

Kasatlantas Polres Karimun, AKP Teuku F Kenedy mengatakan, dari sekitar 299 pengendara yang ditilang dan kendaraan roda dua yang diamankan, kesemuanya dikenakan sanksi tilang ditempat.

“Kendaraan baru bisa diambil setelah mengikuti sidan atau pun membayar denda secara elektronik. Namun kendaraan harus didukung dengan surat-surat. Jika tidak standart atau menggunakan knalpot racing agar di sesuaikan kembali standart kendaraan bermotornya. Kami hanya menindak sesuai peraturan perundangan untuk mejaga kenyamanan masyarakat dan menegakkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Kenedy, Kamis (21/6).

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kenedy mengatakan, para pengendara hendaknya jangan egois dalam berlalu lintas. Karena keegoan akan menuju kepada pelanggaran aturan dalam berlalulintas.

“Karena jalan umum atau jalan raya yang telah disiapkan bukan hanya kita pribadi dan keluarga kita saja yang mnggunakannya. Tapi ada orang lain juga yang sama-sama menggunakan dan menginginkan keamanan, kelancaran, kenyaman serta keselamatan dalam berlalulintas. Maka dari itu mari kita jadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas,” imbuhnya.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Seperti diketahui, larangan menggunakan knalpot racing telah di sosialisasikan Polres Karimun sejak jauh-jauh hari, bahkan sekitar sepekan menjelang perayaan Idul Fitri juga telah disampaikan agar masyarkaat tidak menggunakan knalpot racing. Jika kedapatan akan langsung ditindak. Sehingga peringatan itu pun langsung dijalankan pada malam takbiran hari raya Idul Fitri di Coastal Area.

BACA :  Rakor Dalam Rangka Operasi Mantap Praja (OMP) Seligi 2024, Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Penangkapan terhadap 299 sepedamotor dan pengendara tersebut melibatkan Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Sat Intelkam, Satnarkoba, Satpolair Polres Karimun. Kemudian gabungan staf, Polsek Balai, Meral dan Tebing yang dibantu dari Kodim 0317, Dishub serta Satpol PP Kabupaten Karimun untuk melaksanakan kegiatan penertiban dan penegakan hukum berupa pemberian tilang kepada pengendara yang menggunakan kendaraan roda dua yang tidak sesuai standar serta menggunakan knalpot racing.(*)

Previous articleDikira Hanya Bercanda, Jasad Salwa Tak Tertolong Saat Tenggelam di Kolam Air Terjun Gunung Jantan
Next article50 Pegawai Tanpa Keterangan di Karimun Pasca Cuti Bersama Hari Raya