Karimun – Diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku mediator di kantor Pengadilan Agama (PA), dengan cara bersikap tidak netral atau memihak ke salah satu pasangan, dalam hal ini pihak penggugat. Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjung Balai Karimun, Nur Fatah, diminta untuk dapat meninjau kembali izin praktik serta mengevaluasi kinerja mediator non-hakim swasta di kantor pengadilan tersebut.
Hal tersebut disampaikan OY selaku keluarga tergugat, berinisial W, kepada media ini, Rabu, 14/10/26.
OY juga mengatakan, dugaan prilaku mediator swasta berinsial R, diduga telah melakukan pelanggaran asas-asas utama mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, khususnya terkait prinsip ketidakberpihakan (imparsialitas) dan asas sukarela (self-determination).
“Tiga kali proses mediasi dilakukan, pertama di kantor Pengadilan Agama Balai Karimun, Kedua di gedung MTSN Kundur di Tanjungbatu, dan ke tiga selasa kemarin, di ruang mediasi PA Balai Karimun. Dari hasil rekaman yang kami dapatkan mediator diduga seolah-olah melakukan penekanan terhadap tergugat W, yang diawali dengan bujukan agar W menandatangani surat persetujuan perceraian yang berisi point-point tuntutan yang kami duga telah disusun sebelumnya oleh kuasa hukum penggugat. Jadi sikap R bukannya berusaha meredam, menyejukan, mendamaikan, tapi malah bagaimana masalah cepat selesai dengan cara W dapat menandatangani point-point yang menjadi tuntutan penggugat”, ujar OY.
Diketahui, penggugat dan tergugat merupakan pasangan suami istri asal Kundur, yang memiliki seorang anak yang masih balita. Suatu hari beberapa bulan yang lalu, terjadilah perselisihan rumah tangga yang tidak perlu kita ketahui. Amarah sang istri pada saat itu akhirnya memuncak hingga berujung pulang ke rumah orang tuanya. Tidak diketahui apa yang disampaikan sang istri kepada orang tuanya hingga orang tuanya ikut menjemput barang-barang pakaian dan seluruhnya milik istri di kediaman suami. Diduga ibu dan ayahnya tidak terima dengan perlakuan W terhadap anaknya, ke esokan harinya sang suami langsung dilaporkan Istri ke pihak Kecamatan. Tidak diketahui hasil laporannya ke Kecamatan Kundur, hari ke dua dilaporkanlah pula ke Pengadilan Agama dengan menyewa kuasa hukum. Hari demi hari terus berjalan, sang suami berusaha untuk menjemput sang istri dan buah hatinya tanpa menyadari gugatan telah bergulir ke Pengadilan Agama. Penolakan keraspun terjadi setibanya di rumah mertua, diduga rasa amarah pihak keluarga perempuan belum juga reda. Hingga akhirnya pada tanggal 13/09/26 jam: 09.11 wib W menerima sepucuk surat dari PA Balai Karimun untuk melakukan persidangan selaku tergugat perceraian. Singkat kata, proses persidangan pertama ahirnya dilakukan. Antara cerai tidaknya tidak dapat ditanyakan pada saat itu kepada W, sekali nyatakan cerai, sekali menyatakan tidak. Hingga mediasipun dilakukan. Walau sidang kedua kemarin, Selasa 13/10/26 tidak mendapatkan undangan resmi, namun W tetap semangat datang ke PA, dikatakan menyerah tidak ada pada W untuk menepis segala tuduhan terhadap dirinya selaku tergugat.
Dalam pada itu W yang memang menaruh kecurigaan terhadap mediator R, atas dugaannya yang tidak netral, hal itupun akhirnya langsung disampaikan kepada R, “Ibu ini kayaknya membela (penggugat.red) ya,?!”, ujar W, saat mediasi setelah mendapat informasi persidangan ditunda, Selasa, (13/10/26).
“Hei, hati-hati kamu bicara ya !, “bantah R.
Sambil menunggu sidang lanjuntan, W saat ini terus saja memantau jadwal sidang melalui kanal SIPP PA KARIMUN. Agar tidak terjadi loss infomasi.(*)
























































