BATAM – Bea dan Cukai Tipe-B Batam mengamankan mengmankan seorang calon penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam bernama AT (24) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan disimpan pada penanak nasi atau rice cooker seberat 1,3 Kilogram, Rabu (31/1).
BACA: BC Batam dan Polda Kepri Amankan 66 Kilo Sabu Dan Dua…
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Tipe-B Batam Raden Evy Suhartantyo mengatakan, baru saja tiba dari Malaysia yang tiba di Batam dengan menggunakan kapal feri dan lolos pada pemeriksaan di Internasional Pelabuhan Batam Centre.
“Namun saat akan terbang menuju Surabaya, AT keburu diamankan karena kedapatan membawa sabu yang disimpan didalam rice cooker. Rencananya pelaku akan terbang menggunakan pesawat Citilink QG 949 pada pukul 14.00 WIB,” jelas Evy, Kamis (2/1)
Menurut Evy, AT nekat membawa sabu seberat 1,3 Kilogram dari Malaysia untuk keperluan pulang kampung sehingga dari upah membawa sabu itu merupakan biayanya pulang ke kampung di Jember Jawatimur.
AT pun diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk tindakan lebih lanjut.(*)