Pengakuan Penguasa Lahan Di KM 4 Tg Batu, Hingga OTT Di Kantor Camat Kundur

Keterangan Sitohang terhadap lahan di KM-04 Tanjungbatu Barat, hingga terjadinya OTT, di Kantor Camat Kundur, serta status lahan saat ini, yang terus menjadi tanda tanya masyarakat, khususnya masyarakat Kundur yang berada dilokasi tersebut.

Japintar Sitohang, atau kerap disapa Tohang, warga RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjungbatu Barat
Japintar Sitohang, atau kerap disapa Tohang, warga RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjungbatu Barat.

Siapa Saja Yang Termasuk didalam Tim Sepuluh Itu?, Dan Dana Hasil Penjulan Tanah Dialirkan Kemana?

Pengakuan-Penguasa-Lahan-Di-KM-4-Tg-Batu,-Hingga-OTT-Di-Kantor-Camat-Kundur-(2)

Tohang Enggan memaparkan nama-nama yang termasuk didalam ‘Tim Sepuluh’ Kecamatan Kundur.

“Janganlah kita paparkan disini siapa-siapa yang termasuk didalam tim itu, uangnya dilarikankan kemana dan siapa, biarkan aparat penegak hukum yang mengusutnya nanti,” tegas Tohang.

Japintar Sitohang sapaan Tohang itu juga memaparkan kejanggalan-kejanggalan yang muncul dari temuannya atas surat hibah yang diterbitkan oleh Kelurahan Tanjungbatu Barat pada saat itu, di lahan yang dikuasainya tersebut.

“Saya lihat terlalu banyak kejanggalan-kejanggalan pada surat hibah tersebut. Yang pertama, mana ada aturan WNA (Warga Negara Asing) boleh melakukan hak hibah atas tanah di Republik Indonesia ini, coba baca Undang-Undang. Dan yang kedua, usia yang tercantum pada surat pemberi hibah, coba diteliti, disana tertulis surat yang diterbitkan BPN pada saat itu kepada seseorang WNA, dan jika kita hitung usia WNA itu masih berusia Delapan Tahun,” Papar Tohang.

Pengakuan Tohang Terhadap OTT Yang Melibatkan Terduga Salah Satu PNS di Kantor Camat Kundur.

Tohang dalam pengakuannya tidak mengetahui terjadinya OTT pada transaksi penerbitan surat tanah tersebut. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Reskrim Karimun pada Jumat (02/03) terhadap terduga SA, pegawai di kantor camat Kundur itu, sambung Tohang, setidaknya akan melibatkan pelaku-pelaku lainnya baik dari petugas dikantor tersebut, dan atau pihak lainnya yang diduga terlibat dalam tim sepuluh.

“Penerima ditangkap saat operasi OTT sedangkan yang memberi tidak ditangkap. Itu pertanyaan yang paling sering ditanyakan masyarakat. Kalau pendapat saya kenapa pemberi tidak ditangkap?, karena pemberi menyerahkan uang tersebut sesuai dengan harga satuan yang telah ditetapkan didalam penerbitan sebuah surat, yakni sebesar Rp. 3.500.000,-,” terang Tohang.

Keterangan Resmi Dari Polres Karimun

Selanjutnya

1
2
3
Previous articleRatusan Stand Bazar Berjejer Pada MTQ Kabupaten Karimun ke X di Ungar
Next articleUlasan Islam Menikahi Wanita Hamil