Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan dan Karir (Binkar) Polda Riau, AKBP Daniel yang diduga berselingkuh dengan Polisi wanita (Polwan) Ipda Rita menjalani sidang disiplin Polri.
Kepala Biro SDM Polda Riau Kombes Pol Puji Prasetyanto Hadi kepada merdeka.com Jumat (20/2) mengatakan, AKBP Daniel dinyatakan terbukti berselingkuh lalu dicopot dari jabatannya tersebut.
“AKBP D juga diberi sanski berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan diberi teguran secara tertulis,” ujar Puji.
Puji memberikan sanski kepada AKBP Daniel atas dasar hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi, serta alat bukti yang ada di persidangan disiplin di Mapolda Riau.
Selain itu, Ipda Rita yang menjadi selingkuhannya juga diperiksa. Bahkan, Ipda Rita merupakan istri seorang perwira polisi, AKP Beni, yang bertugas di Polresta Pekanbaru.
“Atas sanksi yang diberikan, pendamping (kuasa hukum) AKBP D mengajukan keberatan dari putusan tersebut,” kata Kombes Puji.
Menurut Puji, keberatan itu sudah diajukan Bidang Hukum Polda Riau selaku pendamping AKBP Daniel. Materi keberatan akan disampaikan selambat-lambatnya 14 hari ke depan sejak putusan dibacakan.
“Keberatan seperti apanya masih belum diketahui, akan tetapi masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukannya,” jelas Puji.
AKBP Daniel mengaku hanya menyerahkan putusan kepada pendamping dalam sidang disiplin yang dijalaninya. “Saya sudah jelaskan semuanya dalam persidangan. Saya yakin tidak bersalah,” kata Daniel singkat.
Sebelumnya, perbuatan AKBP Daniel terungkap sewaktu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah rumah personel Polda Riau. Kegiatan ini dilakukan saat pergantian tahun 2014 ke 2015.
Sewaktu petugas Provost di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau mendatangi rumah AKBP Daniel, disana ditemukan seorang perempuan yang belakangan diketahui seorang polisi juga.
Begitu dicek lebih mendalam, perempuan tadi merupakan istri dari seorang perwira di Polresta Pekanbaru. Sekitar satu setengah bulang disidik, kasus ini dilimpahkan ke Ankum Biro SDM untuk disidangkan.