KUNDURNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT)terhadap delapan orang tersangka. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa di Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, kedelapan tersangka diantaranya adalah LMP selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR yang merupakan Direktur Utama (Dirut) Summarecon, LEV selaku pihak swasta, serta ARF, FEZ, MF, dan ERW selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September 2026 sampai dengan 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam rilis resmi KPK.
Perkara pada klaster dugaan penerimaan suap bermula dari adanya pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian dari tanah tersebut bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik dalam hal ini ahli waris sebelumnya.
Adapun sejumlah pihak ahli waris diduga mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, dan melayangkan gugatan di PTUN Bandung atas nama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
“Sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa, YA dan LEV mendekati ERW, yang merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON. Sebab, diketahui sebelumnya bahwa SON tidak mau menurut kecuali mendapat arahan dari atasannya,” jelas Budi Prasetyo.
Dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “dua”, yang diduga sejumlah Rp2 Miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 Miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
“Setelah terjadi pemufakatan jahat, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 Miliar kepada ERW. Dimana sebesar Rp200 juta diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ungkap Budi Prasetyo lagi.
Ditambahkannya, selain dugaan penerimaan suap, juga diduga terjadi penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, terkait mutasi ataupun promosi jabatan pelayanan pertahanan lainnya. Diantaranya terkait proses pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF, pengurusan layanan pertanahan yang melibatkan ARF, MF, FEZ, hingga penerimaan lainnya yang melibatkan LMP bersama-sama ARF.
Dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Barang Bukti Elektronik (BBE) serta uang tunai dalam pecahan rupiah, USD, SGD, SAR, dan RM, dengan total kurang lebih Rp106,3 Miliar.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka ADR bersama-sama tersangka LEV selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo pasal VII angka 48 undang-undang nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, jo Pasal VII angka 49 undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap tersangka SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, MF, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan/atau pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, jo Pasal VII angka 49 undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.(*)






















































