Home Featured Dua Warga Malaysia Pembobol Data dan Uang Nasabah di Karimun Ditangkap

Dua Warga Malaysia Pembobol Data dan Uang Nasabah di Karimun Ditangkap

0
Dua Warga Malaysia Pembobol Data dan Uang Nasabah di Karimun Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara. foto: batamnews

KARIMUN – Jajaran Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena sebagai otak skimming data nasabah perbankan di Karimun. Penangkapan itu dilakukan di Hotel Aston Karimun pada Minggu dini hari (19/8) sekira pukul 01.00 WIB.

“Benar para Minggu dini hari kemarin kami berhasil mengamankan dua warga Malaysia yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian atau pemalsuan dan atau tindak pidana bidang ITE dan atau TPPU (skimming),” ucap Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Lulik F, Selasa (21/8).

Dua orang yang dimaksud adalah Tan Yeh Yong (39) warga kelahiran Kelantan – Malaysia dan bekerja sebagai buruh. Sedangkan seorang lagi bernama Yeap Eng Wei (36) kelahiran Pulau Pinang yang bekerja sebagai mekanik.

Adapun kronologi sebelum penangkapan otak skimming tersebut, Satreskrim Polres Karimun menerima pengaduan dari beberapa perbankan, bahwa diawal Agustus ini pihak bank mendapat pengaduan atau komplain dari beberapa nasabah di Kabupaten Karimun.

“Nasabah tidak pernah melakukan transaksi tarik tunai di negara Malaysia, namun pada print out buku tabungan nampak terjadi transaksi di Malaysia. Setelah ditelusuri ternyata ada orang lain yang melakukan transaksi dimesin ATM, namun menggunakan kartu ATM lain yang berisi data nasabah,” ucap Lulik.

Dari laporan itu, kemudian ditindaklanjuti dan pada 18 Agustus kemarin Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tindak pidana pencurian atau skimming sedang melakukan aksinya wilayah Karimun. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak BNI Cabang Tanjungbalai Karimun guna mengetahui ATM mana saja yang diduga sedang digunakan oleh para pelaku.

Selanjutnya tim mendeteksi mesin ATM pusat perbelanjaan Padimas tepat pukul 01.00 WIB pada Minggu dini hari (19/8). Sehingga berhasil didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Setelah ditelusuri ternyata ada dua orang pelaku yang menginap di Hotel Aston Karimun tepatnya pada kamar nomor 6615 dan 6605.

“Malam itu juga kita lakukan penggeledahan kamar masing-masing tempat mereka menginap dan berhasil mengamankan terduga para pelaku. Berikut sejumlah barang bukti lainnya. Dari hasil interogasi kami, keduanya mengakui perbuatan skimming yang dilakukan terhadap nasabah BNI di Indonesia,” jelas Lulik.

Sedangkan modus kejahatan yang dilakukan kedua skimmer itu adalah pertama memasuki wilayah Indonesia tepatnya di Karimun. Lalu memasukan Blank Card kedalam mesin ATM BNI untuk mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi di mesin ATM BNI. Setelah itu mempaste data ke ATM My Bank milik para tersangka yang kemudian melakukan transaksi di luar negeri.

Dikarenakan BNI telah memblokir transaksi di luar negri terhadap nasabah yang terindikasi sudah ter-copy datanya, maka para pelaku skimming yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kembali memasuki wilayah Indonesia tepatnya di Kabupaten Karimun untuk melakukan transaksi. Tapi aksinya itu berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Karimun.

Barang bukti dari tangan tersangka Tan Yeh Yong berhasil diamankan dua blank card, satu bungkus simcard phpne, 11 lembar pecahan uang 50 ringgit, 22 lembar uang pecahan Rp100.000, empat lembar uang pecahan 10 Ringgit, empat lembar pecahan uang 50 Ringgit, 4 lembar pecahan uang 20 Ringgit, 1 lembar uang pecahan 100 Bath Thailand, 1 lembar uang pecahan 5 Ringgit, 6 lembar uang pecahan Rp20.000, 1 lembar uang pecahan Rp50.000, 10 lembar uang pecahan Rp2000, tiga unit handphone merek samsung duos, samsung J 7 dan Iphone Six plus, 16 struk transaksi ATM, 4 lembar slip belanja, empat buah kapel handphone, satu buah parport Malaysia atas nama Tan Yeh Yong, satu buah dompet warna hitam, tusuk gigi dan karet gelang.

Sedangkan barang bukti dari tangan tersangka Yeap Eng Wei berhasil diamankan satu buah paspor bernama Yeap Eng Wei, dua ATM My Bank, satu struk transaksi ATM, satu struk bukti pembayaran kamar Hotel Aston, dua unit handphone samsung duos, 17 lembar uang pecahan Rp100.000, dua lembar uang pecahan Rp20.000, dua lembar uang pecahan Rp10.000, empat lembar uang pecahan Rp5000, tiga lembar uang pecahan Rp2000, dua buah tiket Two Way, satu dompet warna hitam, dua kunci kamar Aston, satu buntel kertas, tusuk gigi dan karet gelang.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan atas tindakan kedua pelaku. (*)