Home Gallery Foto (Foto Galery) DPRD Inhil Rapat Paripurna ke 9 Terkait Pengantar Penyerahan KUA dan PPAS

(Foto Galery) DPRD Inhil Rapat Paripurna ke 9 Terkait Pengantar Penyerahan KUA dan PPAS

0
(Foto Galery) DPRD Inhil Rapat Paripurna ke 9 Terkait Pengantar Penyerahan KUA dan PPAS

Inhil – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Inhil menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pidato Bupati Indragiri Hilir pengantar penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022 di kantor DPRD Inhil, Kamis (19/08) Tembilahan.

Pidato tersebut disampaikan pada rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2021 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Inhil Edy Gunawan, SE MSi dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Inhil Dr. H Mariyanto, SE MH.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil Drs. H. Afrizal, 23 Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala OPD dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Inhil.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Inhil, Edi Gunawan menyebutkan, bahwa pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati setelah Bupati menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung dan pembahasan dilaksanakan oleh badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.

“Oleh karena itu, rapat Badan Musyawarah DPRD kabupaten Inhil pada 16 Agustus 2021, menetapkan bahwa pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD kabupaten Inhil tahun 2022, dibahas oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Inhil,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Inhil HM. Wardan dalam pidatonya mengatakan, salah satu tahapan dalam penyusunan APBD adalah penyusunan KUA dan PPAS.berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 310 ayat 1 mengamanatkan bahwa kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasak 265 ayat (3) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Dengan telah ditetapkannya rencana kerja perangkat daerah kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022,kami menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS untuk dibahas dan disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD,dan selanjutnya dijadikan landasan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBD kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir senantiasa berupaya meningkatkan pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.

“Peningkatan pengelolaan PAD dalam rangka untuk mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan dari dana perimbangan dari pusat.komponen pendapatan daerah sebagian besar masih bersumber dari pendapatan dana transfer dengan proyeksi mencapai sebesar 83,87 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 4,55 persen.sementara untuk PAD sebesar 11,58 persen dari target pendapatan daerah kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022,” terang HM Wardan.

“Kebijakan belanja daerah tahun 2022 antara lain akan difokuskan dan diprioritaskan pada kegiatan – kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pariwisata dan budaya, penciptaan lapangan kerja, peningkatan infrastruktur guna mendukung ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan ekonomi, penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19,” tutup Bupati.