Home Regional Bali KTP-Elektronik Jadi syarat mutlak pemilih Pilgub Bali 2018

KTP-Elektronik Jadi syarat mutlak pemilih Pilgub Bali 2018

0
KTP-Elektronik Jadi syarat mutlak pemilih Pilgub Bali 2018
Anggota KPU Bali Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Dr. Ni Wayan Widiastini di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (14/1).

Denpasar – Komisi Pilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyerukan kepada masyarakat Bali untuk memastikan diri melakukan perekaman KTP-Elektronik (E-KTP). Mengingat E-KTP merupakan syarat mutlak sebagai pemilih. Seruan tersebut disampaikan Anggota KPU Bali Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Dr. Ni Wayan Widiastini dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (14/1).

BACA: Pengurangan Alokasi Dana Pilgub Bali

Widiastini kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat Bali yang memilki hak pilih untuk menyalurkan haknya pada perhelatan Akbar Pilgub Bali yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. ” Pemungutan suara akan dilangsungkan tanggal 27 Juni mendatang. Untuk itu saya mengajak masyarakat Bali yang memiliki hak pilih untuk menyalurkan aspirasinya, hal ini penting untuk menentukan pemimpin Bali lima tahun kedepan, ” papar Widiastini.

Widiastini menyampaikan bahwasannya berbagai tahapan Pilgub sudah mulai dilaksanakan oleh KPU Bali. Tahapan pendaftaran  Paslon yang sudah berlangsung pada tanggal 8-9 Januari, penetapan Paslon pada tanggal 12 Februari 2018 dan diikuti dengan pengundian nomor urut Paslon keesokan harinya 13 Februari 2018. Sedangkan untuk masa kampanye akan mulai dilaksanakan pada tanggal 15 Februari sampai dengan 26 Juni 2018 mendatang.*

BACA: Bersama IWO Pemilukada di Sulsel Akan Berjalan Tanpa Hoax

BACA: Analisa Penyebab Ahok Kalah