Satlantas Polres Karimun memeriksa kelengkapan seluruh kendaraan personil dan keluarga besar di Polres Karimun, Selasa (22/10

KARIMUN – Polres Karimun kembali akan melakukan razia kendaraan bermotor selama 14 hari kedepan, setelah sebelumnya pada September kemarin razia juga telah dilaksanakan selama 14 hari.

Razia itu akan digelar sejak Rabu (23/10), yang akan berakhir sampai 5 November mendatang. Dengan tema yang diusung yakni operasi zebra seligi 2019.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP T Fazrial Kenedy mengatakan, tujuan dari razia yang kembali akan digelar itu adalah untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di Kabupaten Karimun.

BACA :  Jelang Pilkada Serentak, Polres Karimun Cek Kelayakan Kendaraan Dinas

Sebelum digelarnya razia serentak itu, terlebih dahulu Polres Karimun telah melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat, melalui pemasangan spanduk informasi atau himbauwan rencana razia.

“Setelah sosialisasi digelar, kami lanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan surat menyurat,” kata Kenedy, Selasa (22/10).

Kenedy menyetbukan, ada delapan sasaran dari razia tersebut, mulai dari pengendara sepedamotor tak mengenakan helm dan tidak memakai helm SNI, belum cukup umur, bermain ponsel saat berkendara, berboncengan melebihi satu orang, melebihi batas kecepatan, tidak membawa kelengkapan surat menyurat, melawan arus dan dan meminum minuman keras.

BACA :  Rakor Dalam Rangka Operasi Mantap Praja (OMP) Seligi 2024, Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

“Agar terhindar dari sanksi tilang, pengendara kita himbau untuk melengkapi segala keperluan surat menyurat. Setiap yang kedapatan terjaring razia karena pelanggaran, maka dikenakan sanksi tilang,” jelas Kenedy.

Sementara teknis pembayaran denda tilang, kini telah diberlakukan e Tilang.

“Setia pelanggaran dalam razia, tidak lagi diberikan denda berupa membayar sanksi tilang secara tunai. Tapi diwajibkan membayar denda melalui transfer rkening,” terang Kenedy.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Namun sebelum menggelar razia bagi kendaraan masyarakat selama 14 hari kedepan, terlebuh dahulu Polres Karimun telah melakukan razia operasi zebra seligi 2019, yang dikhususkan bagi kendaraan seluruh personil di Polres Karimun, Selasa (22/10). Dengan mengecek seluruh kelengkapan dan surat menyurat lainnya.(*)

Previous articleWakil Bupati Karimun Panen Padi di Persawahan 20Ha, Desa Gemuruh
Next articlePengamanan Hari Santri Nasional Di Wilayah Polda Kepri