KARIMUN – Bupati Karimun Iskandarsyah menaruh perhatian serius terkait pengentasan stunting di Kabupaten Karimun.

Langkah serius itu dibuktikan Iskandarsyah dengan menggandeng Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Tanjungpinang, dalam bentuk Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).

Hal itu dilakukan Iskandarsuah sebagai langkah tegas dan terukur dalam upaya pengentasan stunting, dengan menginstruksikan agar seluruh intervensi percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Karimun, wajib dilandasi oleh data dan bukti akademik yang kuat, bukan sekadar asumsi.

“Akademisi ini dilibatkan untuk berkolaborasi langsung dengan TPPS Kabupaten Karimun, dalam menyusun Policy Brief Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS),” ujar Iskandarsyah saat membuka rapat koordinasi TPPS Kabupaten Karimun semester I tahun 2026, di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Selasa (3/11/2026).

Poltekkes Tanjungpinang sendiri telah mendapat mandat resmi dari Kementerian Kesehatan RI, untuk mendampingi Kabupaten Karimun melalui program Investing in Nutrition and Early Years (INEY), yang didukung oleh Bank Dunia, dengan periode pendampingan sejak 2024 hingga 2027.

Kata Iskandarsyah, penanganan stunting di Kabupaten Karimun ditargetkan menjadi gerakan yang sistematis, didukung kepastian anggaran, dan dikawal oleh kajian akademis yang mumpuni demi masa depan generasi Karimun yang lebih baik.

“Kebijakan penanganan stunting di Karimun harus berbasis data dan bukti akademik. Dengan begitu, langkah yang kita ambil benar-benar tepat sasaran. Selain rasional secara kajian, rekomendasi yang dihasilkan nantinya juga harus terukur dan dapat dieksekusi secara nyata dalam perencanaan anggaran daerah kita,” tegas Iskandarsyah.

Dalam menjalankan langkah tersebut, Iskandarsyah turut didukung penuh oleh jajaran Organisasi Pimpinan Daerah (OPD).

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun, Yeli, yang juga sebagai Sekretaris TPPS mengatakan, rakor tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Yeli menjelaskan, policy brief yang digagas Bupati Karimun Iskandarsyah itu bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan secara komprehensif.

“Sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan. Kita menyatukan koordinasi dan integrasi program mulai dari tingkat OPD, instansi vertikal, pemerintah Kecamatan dan Desa serta Kelurahan, hingga pihak akademisi,” ucap Yeli.(*)

Previous articlePolda Kepri Usulkan Pembentukan Ditres PPA dan PPO Serta Satres PPA dan PPO
Next articlePolres Karimun Tampung Keluhan Warga Paya Manggis Dalam Program Quick Wins