Polres Inhil Musnahkan 1.050 Butir Pil Ekstasi

Inhil – Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) menggelar Press Conference memusnahkan barang bukti Narkotika, di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jalan Gajahmada Tembilahan, Jum’at (28/10/22).

Dalam Press Conference tersebut pihak kepolisian menghadirkan 7 orang tersangka kasus narkotika beserta barang bukti yang diamankan beberapa waktu lalu di sebuah tempat hiburan di Tembilahan.

Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Norhayat, SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis saat diwawancarai awak media mengatakan total seluruh yang di musnahkan berkisar ribuan pil ekstasi.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti terkait dengan kasus narkoba pil ekstasi bersama dengan rekan-rekan, Pengadilan, Kejaksaan, Organisasi Granat, Ketua MUI, menyaksikan pemusnahan barang bukti khususnya pil ekstasi, sebanyak 1050 butir,” kata Kapolres.

Mantan Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Banten itu menyebut bahwa, pihaknya akan terus menindak peredaran narkoba di kabupaten Inhil. Karena menurutnya narkoba di kabupaten Inhil ini sudah sangat meresahkan.

“Terkait dengan peredaran narkoba penyalahgunaan narkoba akan terus kita laksanakan, karena saya kira sudah cukup meresahkan, banyak sekali generasi muda kita yang rusak karena narkoba ini,” pungkasnya.*

Previous articleTidak Hanya Kecamatan Kateman, Tempuling Sudah Cetak Akte Dan Rekam KTP-el
Next articleDiklat Kehumasan dan Jurnalistik Bagi ASN