
Tanjungbatu – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Cabjari Karimun di Tanjung Batu sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
Pelaksanaan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan instansi terkait, di antaranya Kapolsek Kundur, perwakilan Danramil 03/Kundur (Babinsa), perwakilan Direktur RSUD Tanjung Batu, Camat Kundur, serta awak media massa setempat.
Rezi Dharmawan menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor: PRINT – 64/L.10.12.8/BPApa.1/11/2026 tertanggal 2 November 2026. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan barang bukti yang dirampas negara tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
“Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap amar putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar, dimanfaatkan, ataupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rezi Dharmawan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 5 (lima) perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perkara tersebut terdiri dari 4 (empat) Perkara Tindak Pidana Umum dan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Khusus, dengan rincian barang bukti sebagai berikut:
- Pakaian: 10 lembar

- Narkoba (Shabu): 6 gram
- Handphone: 4 unit
- Perkakas: 8 unit
- Lain-lain: 1 asbes
Melalui kegiatan yang berjalan tertib ini, Kacabjari menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam pengelolaan barang bukti demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.(*)
















































