KARIMUN – PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) akhirnya mendapatkan pemasukan dari pelunasan piutang senilai Rp1,9 Miliar lebih, yang dibayarkan oleh PT Pelabuhan Indonesie (Pelindo), yang telah mengendap bertahun-tahun sejak 2014.

Pembayaran piutang itu difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, melalui jalur non litigasi.

Proses pelunasannya dilakukan langsung di Gedung Kejari Tanjungbalai Karimun, disaksikan Bupati Karimun Iskandarsyah, pihak PT Pelindo, BUP Karimun dan Kepala Kejari Tanjungbalai Karimun, Denny Wicaksono, Senin (22/6/2026).

Piutang tersebut bersumber dari sengketa kerja sama ship-to-ship (STS) dan labuh jangkar, antara PT Pelindo dengan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau BUP.

Nominal Rp1,9 Miliar tersebut diperoleh setelah kedua belah pihak sepakat, untuk menyerahkan penghitungan real secara transparan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna memastikan penyelesaian yang akuntabel dan berkepastian hukum.

Kajari Tanjungbalai Karimun, Denny Wicaksono, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada PT Pelindo dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), atas komitmen dan iktikad baiknya selama proses mediasi berlangsung.

Ia menegaskan, Kejari Tanjunhbalai Karimun menjalankan fungsinya secara kooperatif, untuk menghadirkan solusi bagi stabilitas operasional lembaga.

“Alhamdulillah, pada bulan Juni ini, kewajiban sebesar Rp1,9 Miliar lebih dari PT Pelindo kepada PT Pelabuhan Karimun (Persedora) telah diselesaikan. Masalah ini diselesaikan secara kooperatif melalui jalur non-litigasi, dan ini yang paling penting. Sekarang hubungan privat antara PT Pelindo dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) sudah selesai, sudah clear, dan bersih dari permasalahan hukum,” ujar Denny Wicaksono.

Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah, menyambut baik atas keberhasilan mediasi tersebut. Dikatakannya, penyelesaian yang damai sangat krusial untuk mendukung stabilitas iklim investasi di sektor kepelabuhanan.

“Pemasukan dari pelunasan piutan bersumber dari PT Pelindo kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) ini, akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Iskandarsyah.

Katanya lagi, penggunaan uang tersebut terutama untuk peningkatan fasilitas umum, yang diprioritaskan kepada pelabuhan-pelabuhan di Kabupaten Karimun, yang pada akhirnya manfaatnya dikembalikan lagi ke masyarakat.

Menanggapi sengketa yang berlarut-larut sejak 2014, Iskandarsyah menyebutkan hal itu agar menjadi pembelajaran berharga, mengenai pentingnya kesabaran, penyelarasan regulasi, serta kejelasan metode penghitungan di antara instansi pemerintah.

“Momentum penyelesaian ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara PT Pelindo dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) dimasa depan, termasuk dalam mendukung rencana pengembangan pelabuhan internasional dan kemajuan perekonomian Kabupaten Karimun,” harap Iskandarsyah.(*)

Previous articleTurnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026 Resmi Berakhi, 3 Juara Terbaik Jadi Utusan ke Polda Kepri