BATAM – Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang dialami pengemudi ojek online (ojol) Maxim di kawasan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang Kota Batam, Pada Kamis (6/8/2026).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang, segera melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui dijambret oleh penumpangnya sendiri, hingga kehilangan satu unit telepon genggam android dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih,” ujar Kompol Agung Tri Poerbowo.
Selanjutnya kata dia, petugas melakukan pemetaan terhadap lokasi aktif telepon genggam milik korban, yang mengarah ke wilayah Tiban.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan pemancingan terhadap pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan Simpang Dam Kampung Aceh Kecamatan Sei Beduk.
“Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas melakukan pengembangan guna mencari barang bukti milik korban,” tambah Kompol Agung Tri Poerbowo.
Hasilnya, satu unit sepeda motor Honda Beat Street ditemukan di kawasan Mega Legenda, sedangkan telepon genggam milik korban diketahui telah digadaikan di sebuah warung eceran bensin, di wilayah Tiban. Seluruh barang bukti kemudian berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.(*)























































