‎KARIMUN – ‎Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi pedoman Monitoring Controlling Surveillance for Prevention – Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tahun 2026, di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, pada Kamis (6/8/2026).

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole menegaskan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, agar mengubah pola kerja dalam upaya pencegahan korupsi.

“Hentikan kebiasaan melepas tanggungjawab teknis ke bawahan. Jangan semua urusan pencegahan korupsi ini dilemparkan begitu saja kepada PPTK, Kepala Bidang, atau staf. Kepala OPD harus memimpin langsung, tahu detail prosesnya, dan bertanggungjawab penuh,” tegas Rocky Marciano Bawole.

Dia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk fokus total tanpa kompromi pada tujuh area intervensi utama, yang menjadi perhatian ketat KPK RI, diantaranya adalah perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, dan terakhir penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

“Kita harus menetapkan target yang jelas, terukur, dan tidak bisa ditawar. Sehingga pada tahun 2026 ini, nilai indeks MCSP-RBS Kabupaten Karimun wajib mencapai minimal angka 90. Seluruh OPD saya minta segera melakukan konsolidasi internal, demi memenuhi target indikator yang telah ditetapkan oleh KPK RI,” tegas Rocky Marciano Bawole.(*)

Previous articleModus Penumpang Ojek Online Rampas Hp dan Motor Pengemudi di Batam, Pelaku Berhasil Ditangkap Jajaran Polda Kepri