
NATUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (6/8/2026), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Modus yang ditemukan antara lain penggunaan dana desa di luar peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima yang berhak, serta pertanggungjawaban kegiatan secara fiktif dan markup yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tanggal 15 Januari 2026, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp533.704.216,36.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejari Natuna juga melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Natuna menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara.
Selain itu, Kejari Natuna mengimbau seluruh pemerintah desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Remon)


























































