Kepengurusan Baru Partai Golkar, KPU Menunggu SK Resmi

Kepengurusan-Baru-Partai-Golkar,-KPU-Menunggu-SK-Resmi

Kundur News – Kepengurusan Partai Golkar jika melakukan pergantian kepengurusan harus diperkuat dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera dapat menindaklanjuti.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut jika kepengurusan Partai Golkar mengalami pergantian. Kepengurusan baru harus mendapat penguatan dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM).

“Sampai saat ini KPU belum menerima pemberitahuan apapun dari Partai Golkar. KPU nanti akan merespons kalau sudah menerima pemberitahuan (kepengurusan baru) secara resmi,” ujar Arief Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dilansir dari laman Republika, Rabu (22/11).

Sepanjang KPU belum mendapatkan pemberitahuan resmi, tambah Arief, maka hal-hal yang berkaitan dengan Partai Golkar dalam proses Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 masih ditindaklanjuti sesuai kepengurusan saat ini.

“Sepanjang belum menerima informasi apa-apa ya masih kami proses sebagaimana sekarang,” kata Arief.

Komisioner KPU Bidang Hukum, Hasyim Asy’ari, memberikan gambaran tentang mekanisme proses Pemilu jika ada parpol yang mengalami pergantian kepengurusan. Menurut Hasyim, pihaknya akan melihat aturan di internal parpol terlebih dahulu.

Secara umum, KPU menyerahkan prosedur kepada internal parpol. Namun, parpol tetap harus menyerahkan susunan kepengurusan baru kepada KPU.

“Kalau ada partai apapun, mau mengganti kepengurusan, yang diperlukan KPU adalah selain susunan pengurus dan SK kepengurusan dan ada pengakuan SK dari Kemenkum-HAM tentang susunan pengurus yang baru,” ungkap Hasyim.

Sementara itu, proses penelitian administrasi, perbaikan administrasi dan verifikasi faktual akan terus dilanjutkan oleh KPU. Pergantian kepengurusan, kata dia, bisa saja terjadi pada saat perbaikan berkas pebdaftaran Pemilu, penelitian administrasi maupun pada saat verifikasi faktual.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menyetujui Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar menggantikan sementara Setya Novanto. Namun Rapat Pleno tidak menonaktifkan Novanto dari DPP Partai Golkar.

Hal ini merupakan salah satu hasil dari keputusanRapat Pleno DPP Partai Golkarpada Selasa (21/11). Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan Idrus Marham ditunjuk sebagai Plt Ketum hingga proses praperadilan Setya Novanto selesai.

 

(Republika)

Previous articlePT Timah Dukung Pemkab Karimun Raih Adipura Tahun 2018
Next articlePentingnya Fungsi FKDM, Yang Mampu Berkontribusi Terhadap Pemerintah Dan Masyarakat