KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika, yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus dalam laporan polisi berbeda pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.

Pemusnahan dilakukan di Mapolres Karimun, Jumat (12/6/2026) dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Narkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, dan dihadiri dari Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjungbalai Karimun, Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, kuasa hukum serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

KBO Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus pertama terjadi di jalur kedatangan Terminal Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun pada 26 Mei 2026. Aparat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J, yang merupakan pelimpahan dari KPPBC Tanjungbalai Karimun.

Dari tanga J diamankan barang bukti berupa 30 pcs cartridge vape liquid merek WANG LAI, dengan berat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH dengan berat 55,2 gram yang mengandung etomidate.

Kemudian kasus kedua Satresnarkoba Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial DRP, pada Rabu pekan kemarin (3/6/2026). Darit angan DRP diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex.

“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya untuk narkotika jenis vape liquid dengan berat bersih 122,48 gram, sabu dengan berat 85,26 gram beserta 31,40 gram pil ekstasi,” sebut KBO Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung.

Barang bukti tersebut kata dia, dimusnahkan dengan cara diblender dan dihancur dengan alat berat kemudian di rebus dengan air panas.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan, sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba” ucap Ipda Jakson Marpaung.

Dia juga menyebutkan, Polres Karimun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, serta segera melaporkan melalui Layanan Polisi 110.

Terhadap tersangka J dikenakan pasal 610 ayat (2) huruf b undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP subsider pasal 609 ayat (2) huruf b undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana narkotika golongan II yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.

Sedangkan tersangka DRP, dikenakan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan / atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP juncto undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana dendaRp.500.000.000 sampai denganRp. 2.000.000.000.(*)

Previous articleGubernur Kepri Paparkan Penataan Infrastruktur Kawasan Pulau Penyengat Dengan Tiga Kementrian di Jakarta
Next articlePersonel Kodim 0317 TBK Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Berbagai Titik