BATAM – Pemerintah Provinsi Kepri menyepakati pelaksanaan integrasi perizinan berusaha berbasis risiko pada subsektor pangan segar, di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Penerapan itu dilaksanakan setelah dilakukan kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, bersama anggota atau Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Sa’ad, serta Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Andriko Noto Susanto, di Ruang Presentasi Gedung Marketing Center BP Batam, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BP Batam, guna mewujudkan sistem perizinan berusaha yang lebih terintegrasi, cepat, dan efisien, khususnya pada subsektor pangan segar di wilayah KPBPB Batam.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni mengatakan, integrasi perizinan tersebut akan menjadi angin segar bagi pelaku usaha di sektor pangan, karena mampu mempercepat proses pelayanan perizinan sekaligus mendukung kelancaran distribusi pangan di Kepri.

“Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari tujuh Kabupaten dan Kota, namun barometer pembangunan daerah berada di Kota Batam,” ujar Misni.

Ia berharap, penandatanganan kesepakatan ini dapat mengatasi berbagai hambatan dalam penyediaan bahan pangan, sekaligus mempercepat pelayanan perizinan pada subsektor pangan segar di Kota Batam.

Ia menegaskan, penyediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau merupakan salah satu tanggungjawab utama pemerintah. Oleh karena itu, berbagai kebijakan yang mendukung penguatan ketahanan pangan harus terus didorong melalui kolaborasi lintas sektor.

Pemprov Kepri kata dia, terus berupaya memperkuat ketahanan pangan sebagai salah satu pondasi mewujudkan kemandirian daerah. Di sisi lain, Pemprov Kepri juga berkomitmen memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, berkualitas, dan terjangkau tanpa menimbulkan risiko terhadap kesehatan.

Menurut Misni, penyederhanaan dan integrasi sistem perizinan, juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor pangan, sehingga mendorong tumbuhnya pelaku usaha baru sekaligus meningkatkan efisiensi rantai pasok pangan di daerah.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepri akan terus mendukung berbagai kebijakan, yang memberikan kemudahan berusaha serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Kepri akan terus mendukung berbagai kebijakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk upaya memperkuat sistem perizinan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi demi mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Misni.

Melalui kesepakatan ini, Misni berharap proses perizinan berusaha berbasis risiko pada subsektor pangan segar di wilayah KPBPB Batam, dapat berjalan lebih terpadu, sehingga mendukung kelancaran distribusi pangan, meningkatkan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, serta memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Kepri.(*)

Previous articlePemprov Kepri Tanam 1000 Bibit Bakau Sempena Hari Mangrove Sedunia
Next articleWagub Hadiri Pelantikan Ketua Iluni UI Wilayah Kepri, Jadi Kekuatan Intelektual dan Jawab Tantangan Pembangunan