KARIMUN – Seorang lansia bernama AK berusia 67 tahun ditangkap aparat Lanal Tanjungbalai Karimun, karena menyelundupkan narkotikan jenis sabu seberat 1.084 gram dan pil akestasi 582 butir dari Malaysia melewati perarian Tokong Hiu Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Beruntung aksi penyelundupan narkotika oleh kakek tersebut berhasil digagalkan Tim Reaksi Cepat Koarmada I bersama Pangkalan Lanal Tanjung Balai Karimun, yang terjadi pada Rabu kemarin (10/06/2026).
Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko dalam keterangannya kepada para awak media mengatakan, kronologi penangkapan terhadap AK bermula dari informasi intelijen pada Rabu kemarin (10/6/2026) pukul 11.05 WIB, yang mendeteksi pergerakan kapal pembawa narkotika dari Tanjung Piai-Malaysia menuju perairan Karimun.
“Melalui penyekatan taktis, petugas berhasil menghentikan speedboat bermesin 40 PK pada pukul 11.50 WIB, dan menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam sekat termos es. Dengan nilai ekonomis barang bukti yang mencapai Rp.1.917.000.000,” ujar Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko, Jumat (12/6/2026).
Pelaku AK menurutnya, diiming-imingi imbalan senilai Rp40.000.000. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.
“Operasi ini diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 12.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk kapal dan uang tunai, telah diserahkan kepada Polres Karimun, untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut,” pungkas Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko.(*)






















































