KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan 747,26 gram sabu, di Halaman Mapolres Karimun, Senin (13/7/2026).
Pemusnahakn sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 24 Juni 2026.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Haris Baltasar Nasution, yang diwakili oleh KBO Resnarkoba IPTU Jackson Marpaung, serta dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), BNNK, Penasehat Hukum, dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.
Rincian dari pemusnahan sabu itu, terdapat 9 paket sabu yang merupakan barang bukti narkotika golongan Idengan berat netto 747,26 gram, dan sebagian barang bukti seberat 27,84 gram telah disisihkan, untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian di persidangan.
“Kasus ini melibatkan tersangka berinisial RN, yang diamankan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB,” ujar IPTU Jackson Marpaung.
Dikatakan IPTU Jackson Marpaung, pemusnahan yang dilakukan tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoa.
Berdasarkan estimasi, total barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda hingga Rp2 Miliar.(*)
























































