Polsek Kundur Amankan Pelaku Penganiayaan Kamal, Warga Paya Togok Tanjungbatu

Tanjungbatu – Aparat Polsek Kundur Polres Karimun, mengamankan seorang pria, Rian Makael (26), pelaku penganiayaan terhadap Kamarudin (58) alias Kamal, seorang warga Paya Togok, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.

Kondisi Kamal saat ini sudah sadarkan diri dengan kondisi sebelumnya sempat kritis di ruang ICU RSUD M Sani Karimun.

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, S.H,M.H, menjelaskan, Kamal dianiaya di sekitaran RT 004 / RW 005, Jalan R.A Kartini Tanjungbatu, pada Kamis 04 Mei 2023 sekira pukul 02.15 Wib.

“Ryan sebagai saksi bersama dua temannya melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga Kamal di Paya Togok. Pihak keluarga akhirnya langsung menuju UGD RSUD Tanjungbatu dan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kundur,” ujar Kapolsek, Sabtu, (06/05/23).

Tidak nunggu berlama-lama, dalam waktu beberapa jam pelaku langsung diamankan Polisi.

Pelaku penganiayaan, Rian Makael (26), saat di sel tahanan Mapolsek Kundur
Pelaku penganiayaan, Rian Makael (26), saat di sel tahanan Mapolsek Kundur

Rian Makael diancam dengan pasal penganiayaan, Pasal 354 KUHP dengan sengaja melajukan penganiayaan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kundur.*

 

Previous articleBabinsa Koramil 02/TM Sertu P Siregar Giat Komsos di Pos Kampung Pancasila 
Next articleNurhidayat Mundur Dari Jabatan Ketua Bawaslu Karimun