KUNDUR – Kapolsek Kundur AKP Sarianto memberikan klarifikasi terkait informasi viral di media sosial, yang menyebutkan bahwa Polsek Kundur tidak menanggapi pengaduan masyarakat, atas dugaan tindak pidana pencurian dua buah cincin emas milik pelapor Aprizal Reynaldi.
Dikatakan Kapolsek Kundur AKP Sarianto, narasi tersebut tidak menggambarkan fakta penanganan pengaduan yang sebenarnya.
Kata dia, Polsek Kundur telah menerima pengaduan masyarakat pada 22 Juli 2026, terkait dugaan pencurian dua buah cincin emas yang disebut terjadi pada tahun 2019 di rumah pelapor, beralamat di Jalan Sunaryo Kilometer 4, Gang Anggrek Merah IV nomor 045, Tanjung Batu Kecamatan Kundur.
“Pengaduan tersebut sudah kami terima dan telah kami tindaklanjuti, dengan melakukan proses penyelidikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pelapor,” tegas AKP Sarianto, Rabu (12/8/2026).
Dijelaskan AKP Sarianto, proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dan membutuhkan ketelitian, untuk memastikan setiap keterangan maupun informasi yang diperoleh, dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan.
“Kami pastikan setiap pengaduan masyarakat menjadi perhatian Polsek Kundur. Tidak benar apabila dikatakan pengaduan tersebut tidak ditanggapi. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKP Sarianto.
Polsek Kundur kata dia, turut menghimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial, dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif, dan memberikan kesempatan kepada petugas untuk bekerja secara profesional. Setiap perkembangan penanganan akan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
AKP Sarianto pun menyebutkan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan dalam setiap pengaduan masyarakat.(*)

























































