KARIMUN – Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun melaksanakan program Sapa Masyarakat, di lingkungan Rutan, Senin (22/6/2026).
Program tersebut digelar dalam bentuk menyapa, dialog, serta meminta kritik dan saran secara langsung, kepada pengunjung layanan kunjungan di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya mengatakan, kegiatan dalam program Sapa Masyarakat dilaksanakan secara rutin satu kali dalam satu minggu, sebagai bentuk komitmen Rutan Tanjungbalai Karimun Kelas II B, dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang lebih dekat dengan masyarakat, serta responsif terhadap kebutuhan pengguna layanan.
Dikatakan Yoga Hadhi Wijaya, program Sapa Masyarakat menjadi sarana penting, untuk memastikan layanan pemasyarakatan terus mengalami perbaikan berkelanjutan.
“Melalui program Sapa Masyarakat ini, kami ingin memastikan bahwa setiap suara dari masyarakat benar-benar didengar, ditindaklanjuti, dan menjadi dasar perbaikan layanan kami,” ungkap Yoga Hadhi Wijaya.
Dalam kegiatan tersebut, Yoga Hadhi Wijaya beserta jajaran turun langsung menyapa para pengunjung, yang sedang melaksanakan layanan kunjungan warga binaan. Selain berdialog, jajaran juga secara aktif meminta kritik, saran, dan masukan terkait pelaksanaan pelayanan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun.
Hasilnya, berbagai masukan pun disampaikan oleh pengunjung, mulai dari alur pelayanan administrasi, kenyamanan fasilitas ruang tunggu, hingga peningkatan kecepatan pelayanan. Seluruh kritik dan saran diterima secara terbuka oleh Yoga Hadhi Wijaya dan jajaran, serta diberikan tanggapan langsung sebagai bentuk komunikasi dua arah yang aktif dan solutif.
“Seluruh hasil dialog dan masukan dari pengunjung akan menjadi bahan evaluasi internal, guna meningkatkan kualitas pelayanan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun kedepan,” jelas Yoga Hadhi Wijaya.
Dengan adanya kegiatan ini, Yoga Hadhi Wijaya menegaskan bahwa Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun komitmen dalam mewujudkan pelayanan prima yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemasyarakatan.(*)


























































