Standar Mutu Layanan Kesehatan Pada Puskesmas Tanjungbatu

standar_mutu_layanan_kesehatan_pada_puskesmas_tanjungbatu

Saat ini, tambahnya lagi, pelayanan kesehatan yang ada boleh dikatakan belum menunjukan nilai budaya melayu yang sifatnya tegur, sapa, ramah dan senyum. Karena ini adalah awal dari pelayanan terhadap pasien, tanpa memilih suku dan ras, miskin ataupun kaya”.

“Apapun suku dan Rasnya, pelayanan kesehatan harus diawali dengan tegur, sapa, ramah dan senyum. Sehingga tercermin kita adalah sebagai masyarakat yang berbudaya”.

Menyikapi perkataan Pimpinan Puskesmas Tanjungbatu H Sumiran yang mengklaim telah memberikan pelayanan terbaik di Puskesmas itu, sesuai hasil konfirmasi (18/03).  Al Amin malah menilai Pimpinan Puskesmas saat ini belum mengaplikasikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen yakni salah satunya  hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Dan Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

“Itu namanya Pimpinan yang kurang bijaksana, karena belum mengaplikasikan undang-undang perlindungan konsumen tentang kesehatan,serta visi dan misi, tentang pelayanan kesehatan”.

“Bukan terima apabila dikritik tapi malah melakukan pembelaan”, Tutup Amin.*

 

 

1
2
Previous articleFederasi Serikat Pekerja Desak KPK Periksa Keuangan Pelindo II
Next articleWarga Bali Diminta Waspadai Kejahatan Pedofilia