Bandar dan Pemain Judi Dadu Ditangkap

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap bandar dan pemain judi dadu (Cingkoko) di Pelantar Hitam, Potong Lembu Kota Tanjungpinang

Bandar-dan-Pemain-Judi-Dadu-Ditangkap
Ilustrasi Judi Dadu

Kundur News – TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap bandar dan pemain judi dadu (Cingkoko) di Pelantar Hitam, Potong Lembu Kota Tanjungpinang, Kamis (26/10) sore.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Dwi Hatmoko mengatakan, ada 10 orang pelaku yang berhasil diamankan, empat orang diduga sebagai pemain dan dua orang sebagai saksi, sementara sisanya lagi adalah sebagai saksi.

Sedangkan 10 orang yang diamankan itu masih belum dapat disampaikan perihal identitasnya dan masih didalami. Alasannya semuanya masih belum mengakui dan lempar badan.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dadu, lapak tempat bermain dadu dan uang tunai berjumlah jutaan rupiah.(*)

Previous articlePilkada Bali 2018 Diharapkan Berlandaskan Filosofi ‘Menyama Braya’
Next articleUang Tunai Rp14 Juta Lebih Diamankan, Enam Orang Ditetapkan Tersangka