Berikut Ini Persyaratan Untuk Mengikuti UKW (Uji Kopetensi Wartawan) di Karimun

Berikut-Ini-Persyaratan-Untuk-Mengikuti-UKW-(Uji-Kopetensi-Wartawan)-di-Karimun

KARIMUN – Untuk lebih menjadikan wartawan berkompeten didalam melaksakan tugas jurnalistik dalam menyampaikan pemberitaan, Ikata Wartawan Online (IWO) Cabang Kabupaten Karimun, akan segera mengadakan Uji Kopenten Watawan (UKW) yang akan dilaksanakan di Tanjungbalai Karimun. Peserta yang akan diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota IWO Kabupaten Karimun itu direncanakan akan diseenggarakan pada awal Mei 2018.

Ketua Panitia UKW IWO Kabupaten Karimun, Ernis P Hutabarat mengatakan ujian itu nanti akan dilakukan oleh tim penguji dari LKBN Antara Pusat dari Jakarta, yang berlangsung selama tiga hari di Gedung Nasional Jl Yos Sudarso Tanjung Balai Karimun.

“UKW ini untuk mempersiapkan dan menjadikan wartawan lebih berkompeten melaksakan kejurnalistikan dalam meyampaikan pemberitaan melalui karya tulisannya. Pengujian ini dilakukan sesuai dengan standar dan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999,”  jelas Ernis dari media sindobatam, Senin (23/4/2018).

Untuk mengikuti UKW, tabah Ernis, harus dilegkapi beberap persyaratan hingga dapat mengikuti proses ujian. Diantaranya bekerja sebagai wartawan yang dibuktikan dengan kartu pers atau surat keterangan (rekomendasi) dari perusahaan pers dan menunjukkan hasil kerja atau karya jurnalistiknya tiga bulan terakhir, kemudian telah menjadi wartawan sekurang-kurangnya selama satu tahun.

Persyaratan lainnya, bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers dan lembaga penyiaran yang memenuhi ketentuan: pertama, berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, atau badan hukum pers lain yang dibentuk oleh negara yang disebutkan atau disiarkan secara terbuka melalui media masing-masing.

Kedua, memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media. Ketiga, melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur sekurang-kurangnya selama enam bulan berturut-turut.

Keempat tambahnya, dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan dan terakhir Tidak menggunakan nama dan atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik.

“Lembaga penguji menolak calon peserta UKW yang tidak memenuhi kriteria di atas,” tegas Ernis.

Ernis menyebutkan, UKW juga bisa diikuti diluar dari anggota IWO Karimun. Pendaftaran yang dibuka hanya untuk UKW jenjang Muda dan Madya.

“Kuota Muda dan Madya masih tersedia, untuk Utama sudah full. Bagi yang berminat mengikuti, dapat langsung menghubungi kepanitiaan di nomor 0823-7767-7774 atas nama Maszan Sianturi (Bendahara IWO Karimun). Biaya pendaftaran sebesar Rp 2 juta per orang di luar akomodasi dan penginapan,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua IWO Kabupaten Karimun, Rusdianto  menyebutkan pembentukan organisasi profesi tersebut bertujuan untuk menghimpun wartawan online agar profesional dan faham dengan tugas serta fungsinya tanpa meninggalkan atau mengenyampingkan kode etik jurnalis yang berlaku.

“Wadah ini tak hanya sebagai wadah untuk para wartawan, namun juga menjadikan IWO ini sebagai tempat pembelajaran dan pembekalan,” jelasnya.*

 

 

(RILIS IWO KARIMUN)

Previous articleIMKK TANJUNGPINANG Tagih Komitmen Politik Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim Kepada Masyarakat
Next articleSurvey PMTB Oleh BPS Diharapkan Tingkatkan Iklim Investasi di Karimun