Inhil – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat gabungan Komisi I, II, III, dan IV guna menindaklanjuti surat permohonan masyarakat Desa Kulim Jaya dan Desa Pekan Tua terkait permasalahan lahan kebun sawit. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (11/5/2026).

Rapat gabungan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, AMD Junaidi An, serta dihadiri pimpinan dan anggota komisi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Turut hadir Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Andi Rusli, unsur pimpinan dan anggota DPRD dari seluruh komisi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Camat Kempas, Kepala Desa Kulim Jaya, Kepala Desa Pekan Tua, perwakilan masyarakat kedua desa, serta pihak perusahaan PT. Citra Mutiara Bumi Riau.

Adapun OPD yang hadir di antaranya Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Inhil, Dinas Pertanian Kabupaten Inhil, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Inhil, Kabag Tata Pemerintahan Setda Inhil, serta Kabag Hukum Setda Inhil.

Dalam rapat tersebut, berbagai persoalan terkait lahan perkebunan sawit yang menjadi aspirasi masyarakat dibahas bersama guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. DPRD Inhil berupaya menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak perusahaan dan pemerintah daerah agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua I DPRD Inhil menegaskan bahwa DPRD memiliki komitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat dan kepentingan bersama. Melalui rapat gabungan lintas komisi ini diharapkan dapat diperoleh langkah konkret serta solusi yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

Selain mendengarkan penyampaian masyarakat Desa Kulim Jaya dan Desa Pekan Tua, rapat juga menjadi forum bagi pihak perusahaan dan OPD terkait untuk memberikan penjelasan serta data pendukung mengenai persoalan yang terjadi di lapangan.

Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh perhatian. Seluruh peserta rapat diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan demi terciptanya penyelesaian yang kondusif.

DPRD Kabupaten Indragiri Hilir berharap hasil rapat gabungan ini dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan lahan perkebunan sawit yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas dan hubungan harmonis antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.

Previous articleKolaborasi PT Timah, Pemerintah Kabupaten Bangka dan Warga Ubah Kolong AKHLAK Jadi Kawasan Produktif
Next articleLewat Belitung Youth Competition 2026, PT Timah Ajak Pelajar Promosikan Pesona Pulau Belitung