INHIL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan

menggelar sosialisasi Elektronik Paspor (E-Paspor) dan peraturan keimigrasian tentang penerbitan paspor RI, di Hotel Elite Tembilahan, Selasa (21/5/24).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Nanag Mustofa melalui Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Awaludin mengatakan, bahwa pihaknya mendapat surat edaran untuk melaunchingkan E-Paspor ini di bulan Maret dan mulai diterapkan pada bulan April.

“Bulan Maret dikeluarkan edarannya bahwa kantor imigrasi seluruh Indonesia udah boleh melaunching paspor Elektronik. Kita di Tembilahan ini baru bulan April kemarin mengeluarkan paspor Elektronik,” kata Awal saat diwawancarai wartawan.

Awal menyebut, bahwa masa berlaku paspor biasa dan elektronik sekarang sudah 10 tahun untuk orang dewasa, sementara untuk anak-anak yang di bawah 17 tahun masa berlakunya hanya 5 tahun.

“Paspor saat ini masa berlakunya 10 tahun untuk orang dewasa, kalau untuk anak-anak batas masa berlakunya sampai 5 tahun, karena masih ada perubahan pada fisik muka,” tuturnya.

Dia menerangkan, bahwa biaya pembuatan E-Paspor sebesar Rp. 650.000,- dan 30 kuota yang tersedia setiap harinya. Sedangkan paspor biasa biaya Rp. 350.000,- dan hanya 20 kuota setiap hari di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.

Terakhir, dia menuturkan, bahwa yang membedakan E-Paspor dan paspor biasa ini ada beberapa hal diantaranya adalah.

Keamanan Data Tingkat Tinggi. E-Paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

Proses Imigrasi yang lebih cepat. Keberadaan chip memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan.

Penerimaan Luas di Negara Lain. Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh e-paspor Indonesia pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia.

Visa waiver. Dengan menggunakan elektronik paspor kita juga diberi fasilitas bebas Visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman) selama 15 hari.